Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Distanbun NTB Dorong Kabupaten/Kota Tetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Sanchia Vaneka • Selasa, 12 November 2024 | 22:36 WIB

 

MASIH PRODUKTIF: Lahan sawah milik warga masih cukup luas yang berada di Kecamatan Selaparang, Mataram, beberapa waktu lalu. Kota Mataram tidak usulkan program cetak sawah baru.(IVAN/LOMBOK POST)
MASIH PRODUKTIF: Lahan sawah milik warga masih cukup luas yang berada di Kecamatan Selaparang, Mataram, beberapa waktu lalu. Kota Mataram tidak usulkan program cetak sawah baru.(IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB terus berkomitmen dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Sehingga tidak terjadi krisis pangan di masa mendatang. Upaya ini perlu diperkuat kabupaten/kota dengan membuat Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

”Kita (Pemprov NTB, red) punya Perda LP2B itu di tahun 2013,” kata Fungsional Sarana dan Prasarana Pertanian Distanbun NTB Iis Isnaeni, kepada Lombok Post, Selasa (12/11).

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) merupakan salah satu substansi yang harus masuk dalam RTRW. Yang menjadi data dasar LP2B yaitu Luas baku sawah (LBS) dan Luas sawah dilindungi (LSD) berdasarkan Kepmen ATR/BPN.

Pengamanan LP2B merupakan permasalahan mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. Untuk menjaga ketahanan pangan perlu adanya regulasi dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian melalui Perda RTRW dan Perda/SK PLP2B.

Dari 10 kabupaten/kota, belum semua memiliki perda LP2B. Kabupaten/kota yang sudah, seperti Lombok Tengah memiliki LP2B 37.225,18 hektare; Lombok Timur 35.436,21 hektare; Sumbawa 26.189,20 hektare.

Ada juga Kota Bima yang memiliki Perda LP2B. Namun belum aplikatif karena membutuhkan perbaikan pada pemetaan. Adapun Lombok Barat masih pada kesepakatan KP2B untuk RTRW. Begitu juga dengan Kabupaten Bima. ”Untuk Sumbawa Barat dan dan Kota Mataram belum ada info. Jadi kami mendorong kabupaten/kota untuk membuat Perda LP2B,” terangnya. 

Alih fungsi lahan sangat masif terjadi di kabupaten kota sehingga perlu mereview kembali luasan eksisting lahan pertanian untuk dijadikan KP2B, LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LCP2B). 

Dengan itu dirinya mendorong agar kabupaten/kota segera menentukan LP2B. Persyaratan untuk semua program pemerintah lahan pertanian untuk kabupaten kota yang memiliki LP2B yang diatur dalam SK Bupati atau Perda. Karena dalam perda tersebut nantinya akan diatur konsekuensi hukumnya.

”Petani yang berhak mendapatkan bantuan seperti pupuk, alsintan, saran obat-obatan dan sebagainya harus masuk kawasannya dalam LP2B. Sehingga kabupaten diwajibkan punya perda, minimal SK itu dulu,” jelasnya. (chi/r11)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Ketahanan Pangan #Pertanian #rtrw #Lahan #Perda