LombokPost-Pemprov NTB optimis memenangkan peninjauan kembali (PK) kedua, dalam sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. “Kami yakin 99 persen,” kata Karo Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan.
Rudy menyebut, posisi hukum penggugat lemah karena terbukti menggunakan surat palsu. Penggugat juga, dalam perkara pidananya, dikenai hukuman 5 bulan penjara.
Dari info yang didapatkan, pihak penggugat sedang melakukan kasasi. Dalam hal ini, Pemprov NTB hanya bisa menunggu hingga adanya kepastian hukum untuk mengajukan PK kedua. Untuk mengajukan PK, Pemprov NTB mengaku sudah siap.
“Untuk persiapan PK itu kami sudah matang. Dari akademisi, ahli kami libatkan dalam penyusunan memori PK dan JPN. Kami sudah siap tempur,” terangnya.
Rudy optimis perkara aset ini jika dimenangkan, akan menambah daftar aset yang berhasil dipertahankan Biro Hukum Setda NTB. ”Ada banyak aset yang bisa kita pertahankan. Kantor Bawaslu itu, bisa menjadi yang ketujuh,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut Pemprov NTB memiliki PR untuk memperbaiki penataan dan sertifikasi aset. Khususnya bagi BPKAD dan seluruh OPD untuk segera mensertifikatkan semua aset miliknya. Setelah itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Diakuinya, masih banyak aset lahan milik pemprov yang ditelantarkan sehingga masyarakat dengan mudah masuk dan mengklaimnya.
“Jangan dibiarkan terlantar. Selama ini memang agak lalai,” tandasnya. (chi/r11)
Editor : Akbar Sirinawa