Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tuai Protes di Lapangan, Dishub NTB Ngotot Tarik Retribusi Pelabuhan Bangsal

nur cahaya • Rabu, 22 Januari 2025 | 13:51 WIB

 

DESTINASI TOP: Dinas Perhubungan NTB bakal menerapkan retribusi melalui tiket penyeberangan dari Pelabuhan Bangsal menuju Gili Trawangan, Meno, dan Air di Lombok Utara.
DESTINASI TOP: Dinas Perhubungan NTB bakal menerapkan retribusi melalui tiket penyeberangan dari Pelabuhan Bangsal menuju Gili Trawangan, Meno, dan Air di Lombok Utara.
 

LombokPost-Pemberlakuan penarikan retribusi di pelabuhan penyeberangan menuju Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menuai pro kontra.

Tetapi, Dinas Perhubungan (Dishub) NTB tetap ngotot memberlakukannya.

"Penarikannya wajib dilakukan," tegas Kadishub NTB Lalu Moh Faozal. 

Penarikan retribusi memiliki dasar hukum. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kita tidak jalankan malah ribut nanti," ujarnya. 

Jika Dishub tidak menjalankan Perda juga memiliki konsekuensi hukum. Bahkan nanti jadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan tidak menjalankan Perda. "Jangan salahkan kami dong yang menerapkan Perda. Salahkan yang membuat Perda," kata dia. 

Perda tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama. Antara eksekutif dan legislatif. Setiap orang yang masuk pelabuhan dikenakan tarif retribusi Rp 2.500. "Perda itu sudah disahkan. Mau tidak mau harus kita jalankan," tegasnya.

Meski Perda sudah berlaku, tetapi sampai sekarang belum menerapkan penarikan tarif. Masih tahap sosialisasi.

"Kita kan baru pasang spanduk," bebernya. 

Baru pasang spanduk saja sudah mulai muncul protes. Tetapi, protes tersebut tidak dijadikan persoalan bagi Dishub.

"Kalau masalah protes itu soal biasa. Pro kontra itu jadi dinamika," kata dia.

Faozal mengatakan, jadwal pasti penarikan retribusi itu belum ditentukan. Sebab, Dishub harus memperbaiki fasilitas di kawasan pelabuhan.

"Kami perbaiki itu agar seimbang penarikan retribusi dengan fasilitas yang diberikan. Kita memberikan kenyamanan kepada para pengunjung intinya," kata Faozal.

Mekanisme penarikannya juga masih dalam proses perancangan. Rencananya nanti akan diterapkan sistem karcis.

"Lewat karcis itu akan diporporasi," kata dia.

Dari porporasi karcis itulah akan dilihat berapa jumlah yang dihasilkan. Semua hasilnya akan masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD).  "Kalau perkiraan potensi PAD yang bisa ditargetkan belum ditentukan. Nanti tunggu saja seperti uji petiknya," ungkapnya. 

Sementara itu, pengusaha di Gili Trawangan Rosiana sudah mendapatkan kabar jika ada dikenakan retribusi masuk ke bangsal.

Dia menerima informasi itu dari grup WhatsApp para pedagang di Gili Trawangan.

"Saya lihat juga sudah ada terpasang spanduk bertuliskan pengenaan retribusi di bangsal," kata Rosi. 

Menurutnya, jika para pedagang atau pengusaha di tiga gili tersebut dikenakan retribusi sangat memberatkan. Sebab, mereka sehari bisa dua hingga tiga kali menyeberang.

"Mereka mengambil barang dari Pulau Lombok. Kalau dikenakan retribusi lagi kan sangat merugikan kita," keluhnya. 

Terlebih lagi saat ini kondisi di tiga gili tersebut tidak selalu ramai. Pada bulan-bulan tertentu saja tempatnya ramai.

"Sekarang ini lagi sepi. Kami merasa keberatan jika ada penarikan retribusi lagi," ujarnya. 

Rosi meminta Pemprov NTB mengkaji kembali. Mungkin bisa diberikan pengecualian yang dikenakan retribusi hanya pihak pengunjung.

"Bukan seperti kami yang berjualan atau menetap di tiga gili itu," harapnya. (arl/r7)

Editor : Kimda Farida
#Penarikan #Gili #KPK #Tramena #Perda #KLU #tarif #penyeberangan #Trawangan #Lombok Utara