Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

167 Ribu Hektare Hutan di Bima Kondisi Kritis, Walhi Desak Pemprov Lakukan Pemulihan

nur cahaya • Kamis, 6 Februari 2025 | 11:15 WIB

 

AKIBAT HUTAN RUSAK: Sejumlah masyarakat mengamankan diri akibat banjir bandang di Bima, beberapa waktu lalu. Banjir disebabkan karena kawasan hutan di kawasan tersebut rusak parah.
AKIBAT HUTAN RUSAK: Sejumlah masyarakat mengamankan diri akibat banjir bandang di Bima, beberapa waktu lalu. Banjir disebabkan karena kawasan hutan di kawasan tersebut rusak parah.
 

LombokPost-Kerusakan hutan di kawasan Bima memprihatinkan dan menjadi salah satu pemicu banjir bandang.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan bahwa dari 250 hektare lahan hutan, 75 persen berada dalam kondisi kritis, dengan total 167 ribu hektare yang rusak.

”Sebagian besar kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi lahan jagung, sehingga tidak lagi dapat menyerap air," kata Direktur Eksekutif Walhi NTB Amri Nuryadin.

Amri menambahkan bahwa ilegal logging turut memperparah kerusakan hutan. Walhi meminta pemerintah untuk memulihkan kembali kawasan hutan yang rusak.

”Jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat Bima akan terus dibayangi bencana banjir, seperti yang terjadi di Kecamatan Wera," ujarnya.

Pemprov NTB diminta mengevaluasi izin di kawasan hutan, termasuk izin untuk menanam jagung.

Ia menekankan bahwa meski jagung penting bagi petani di Bima, pengawasan terhadap penanamannya sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan hutan.

"Harus ada pembatasan pengelolaan hutan yang ditanami jagung," ujar Amri.

Plt BPBD NTB Ahmadi menyebutkan, banjir di Bima sangat memprihatinkan. Tiga orang meninggal dunia, lima lainnya hilang, dan 129 kepala keluarga terdampak.

"Sebanyak 12 rumah rusak, tujuh di antaranya hanyut terbawa banjir. Sementara 33 hektare lahan pertanian rusak, dan tiga jembatan terputus," kata Ahmadi.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB M Taufieq Hidayat menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.

Petani yang menanam jagung di kawasan hutan tidak diberikan bantuan bibit.

”Kami tidak pernah memberikan rekomendasi untuk bercocok tanam di hutan," tegas Taufieq.

Pemberian bantuan bibit dan pupuk hanya diberikan untuk kawasan yang sesuai dengan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

"Jika tidak masuk CPCL kami, bantuan tidak akan diberikan," tambahnya.

Taufieq mengungkapkan, meskipun Distanbun tidak bisa memonitor petani yang mengubah lahan hutan menjadi pertanian, pihaknya selalu mengingatkan petani agar tidak menanam jagung di kawasan hutan.

Beberapa kawasan hutan dimanfaatkan untuk perkebunan, namun dengan jenis tanaman yang tidak merusak kondisi tanah, seperti durian dan aren.

"Kami anjurkan menanam tanaman yang tidak merusak tanah," ujarnya. (arl/r7)

Editor : Kimda Farida
#walhi #Banjir Bandang #kerusakan #Pertanian #perkebunan #Lahan #tanaman #kawasan #hutan #Bima