Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPN Pastikan Sertifikat Tanah Analog Masih Berlaku, Waspada Modus Penarikan Sertifikat Tanah

Yuyun Kutari • Minggu, 9 Februari 2025 | 12:05 WIB

 

Dewa Putu Asmara Putra
Dewa Putu Asmara Putra
 

LombokPost-Masyarakat diminta berhati-hati terhadap misinformasi mengenai penarikan sertifikat tanah analog (fisik) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat pemerintah kini menerapkan kebijakan sertifikat tanah elektronik.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih mengkroscek informasi tersebut,” kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi NTB Dewa Putu Asmara Putra, saat ditemui Lombok Post, Jumat (7/2).

Pemerintah saat ini menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Namun, peralihan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik bersifat imbauan, bukan kewajiban.

“Tidak ada paksaan dari kami, hanya imbauan untuk mengalihmediakan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik,” tegasnya.

Jika masyarakat belum ingin beralih ke sertifikat elektronik, sertifikat analog yang dimiliki tetap berlaku. “Sertifikat analog yang berwarna hijau tetap sah. Jika masyarakat belum yakin dengan elektronik, tidak jadi masalah. Perubahan ke sertifikat elektronik hanya imbauan dan tidak mewajibkan,” terangnya.

Oleh karena itu, jika ada oknum yang mengaku pegawai BPN dan meminta sertifikat tanah fisik, pemilik sertifikat diminta untuk tidak menyerahkannya. Ini bisa jadi modus penipuan yang berisiko disalahgunakan.

“Jika warga ingin mengubahnya, harus langsung atas nama yang bersangkutan, bukan melalui perantara. Jangan serahkan ke sembarang orang, apalagi sertifikat tersebut berisi data pribadi pemilik,” tegas Dewa.

Jika masyarakat ingin mengalihmediakan sertifikat analog ke sertifikat elektronik, pemerintah akan memprosesnya. Pemilik sertifikat dapat mendatangi kantor pertanahan setempat dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

“Selama proses perpindahan, pemilik harus mengisi blanko dan menandatangani dokumen, karena ini masuk dalam bank data BPN. Tanda tangan elektronik kepala kantor BPN juga diperlukan,” jelasnya.

Kanwil BPN Provinsi NTB meluncurkan layanan sertifikat elektronik pada 3 Juli 2024. Hingga saat ini, lebih dari 44 ribu sertifikat elektronik telah diterbitkan di NTB, dengan berbagai status mulai dari Hak Milik hingga Hak Wakaf.

Kantor pertanahan di 10 kabupaten/kota terus mensosialisasikan kelebihan sertifikat elektronik, seperti keamanan digital dari pemalsuan dan kehilangan, serta teknologi enkripsi dan tanda tangan digital.

“Selain itu, sertifikat elektronik minim risiko kerusakan atau kehilangan akibat bencana, mengurangi risiko mafia tanah, dan memiliki standar keamanan ISO,” tandasnya. (yun/r7)

Editor : Rury Anjas Andita
#pertanahan #sertifikat #peralihan #analog #NTB #elektronik #bpn #dokumen