LombokPost-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis regulasi yang melarang kepala daerah, untuk mengangkat tenaga ahli atau staf khusus (stafsus) setelah dilantik. “Kita di daerah menyesuaikan dengan regulasi, apalagi ada penekanan terkait hal ini,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB H Fathurrahman, Selasa (11/2).
Regulasi tersebut dipahami Fathurrahman sebagai bentuk pelarangan dari pemerintah pusat. “Jadi tidak boleh ada pengangkatan,” sambungnya.
Selain itu, pos anggaran untuk honorarium tenaga ahli atau stafsus kepala daerah telah dihapus. Pemprov NTB pun telah menerapkan kebijakan dalam penataan ASN yang ada. “Tidak boleh lagi ada skema honor untuk ini,” tegasnya.
Saat ini, ASN di lingkup pemerintahan digolongkan menjadi tiga kategori: PNS, PPPK, dan outsourcing. Posisi jabatan tenaga ahli dan stafsus juga tidak ada. Karena itu, regulasi pelarangan pengangkatan tenaga ahli dan stafsus dari BKN meniadakan potensi bagi kepala daerah untuk bertindak di luar ketentuan.
BKN menilai, larangan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran daerah dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
Pemprov NTB kini sangat menghindari membiayai hal-hal yang tidak jelas statusnya. “Patuhi, jangan sampai kita melanggar aturan,” tegas Fathurrahman.
Sebagai informasi, Pemprov NTB pernah mengangkat stafsus pada era pemerintahan Zul-Rohmi. Saat itu, stafsus terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, stafsus gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari 14 orang. Rinciannya, 10 orang untuk tim program prioritas, lima orang di Bappeda, satu orang di Disnakertrans NTB, dua orang di Dinas LHK NTB, dan dua orang di Dispar NTB.
Gubernur dan wakil gubernur juga memiliki tim pengkaji dan penganalisa isu-isu strategis, yang terbagi dalam tiga grup. Tim bidang kesejahteraan, SDM, dan Dinas Sosial dengan satu koordinator dan lima anggota; tim bidang pemerintahan, aparatur, politik, hukum, dan pelayanan publik dengan satu koordinator dan empat anggota; serta tim bidang ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan hidup dengan satu koordinator dan lima anggota. (yun/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post