Penghargaan itu diberikan November 2024, atas keberhasilan memberantas dua target utama serta satu kasus tambahan mafia tanah. Total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 210 miliar.
Penghargaan itu disematkan Menteri ATR/BPN kepada Kapolda NTB Irjen pol Hadi Gunawan dalam sebuah seremoni di gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Dua target utama dalam operasi pemberantasan mafia tanah tahun 2024, berhasil kami tuntaskan hingga tahap dua, yang berarti telah sampai pada pelimpahan berkas ke kejaksaan. Lebih dari itu, kami juga mengungkap satu kasus tambahan di luar target yang ditetapkan Satgas Mafia Tanah," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (17/2).
Penghargaan itu menjadi motivasi bagi Polda NTB dan jajarannya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi NTB.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat. Jika ada indikasi atau laporan mengenai praktik ilegal terkait pertanahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti," tandasnya.
Keberhasilan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik mafia tanah.
Kholid menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku yang mencoba bermain-main dengan hukum. (*)
Editor : Marthadi