LombokPost-Perwakilan Ombudsman RI (ORI) NTB memantau pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Lombok Timur (Lotim). Ini tindak lanjut dari Ombudsman On The Spot bersama Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM).
Kepala ORI NTB Dwi Sudarsono menegaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat desa setempat terkait belum mendapatkan dokumen adminduk berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami datang bersama Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat di Desa Loyok yang belum mendapatkan Pelayanan Adminduk," terangnya, Rabu (19/2).
ORI NTB datang bersama Dinas Dukcapil Lotim yang langsung membawa petugas dan alat rekam, sehingga perekaman bisa dilakukan di rumah warga. "Ada yang menyampaikan laporan warga yang belum menerima adminduk ini merupakan lansia dan disabilitas," jelasnya.
Saat ini, adminduk dinilai sangat penting karena menjadi dasar berbagai layanan publik dan kebijakan pemerintah, serta memberikan pengakuan hukum atas identitas individu.
Sekretaris Dinas Dukcapil Lotim Arfani M Masany mengapresiasi tindak lanjut cepat yang dilakukan ORI NTB dan kolaborasi langsung dengan Pemkab Lotim. Menurutnya, ini bentuk kerja sama yang baik.
"Setelah kami menerima data masyarakat dari Ombudsman, kami langsung membentuk Tim dan kami selesaikan semua," ujar dia.
Warga Desa Loyok yang sebelumnya tidak mendapatkan layanan adminduk, bisa langsung melakukan perekaman. "Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan cetak dan serahkan kembali ke masyarakat dokumen adminduk yang diperlukan berupa KTP, KK, dan akta kelahiran," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat Lotim yang belum memiliki dokumen adminduk segera melapor kepada Dinas Dukcapil melalui pemerintah terdekat, baik kepala dusun, desa, ataupun UPT Dukcapil.
"Kami targetkan tuntas adminduk untuk masyarakat marginal dan disabilitas sesuai dengan program Dukcapil," tandasnya. (yun/r7)
Editor : Pujo Nugroho