Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Akan Lakukan Evaluasi untuk Rombak OPD

nur cahaya • Minggu, 2 Maret 2025 | 15:30 WIB

 

H Nursalim
H Nursalim
 

LombokPost-Pemprov NTB tengah mengevaluasi jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan dengan kebutuhan daerah serta kebijakan efisiensi anggaran.

"Kami sedang menyusun perubahannya," kata Kepala Biro Organisasi Setda NTB H Nursalim, Jumat (28/2).

Perubahan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

"Harus sesuai regulasi," ujarnya.

Selain efisiensi, perombakan OPD juga harus mengakomodasi visi-misi Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri dalam lima tahun ke depan.

"Semuanya harus terwadahi agar akselerasi lebih cepat. Nanti akan kami laporkan ke Pak Gubernur," kata Nursalim.

Saat ini, Pemprov NTB memiliki 36 OPD. Jumlah itu bisa berkurang setelah evaluasi, terutama terhadap OPD yang kurang efektif, memiliki tugas tumpang tindih, atau tidak sesuai dengan visi kepala daerah. Namun, pengembangan OPD juga dimungkinkan jika dianggap perlu, dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran.

"Pengembangan OPD tetap bisa dilakukan agar visi dan misi gubernur dan wagub dapat terwadahi," tandasnya.

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan perombakan OPD harus menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis.

"Kita harus menyesuaikan," ujarnya.

Sebelum perubahan dilakukan, Sekda telah meminta Biro Organisasi Setda NTB berkonsultasi dengan pihak terkait.

"Jika terjadi perampingan, harus sesuai kaidah yang berlaku," katanya.

Perubahan bisa bersifat normatif sesuai aturan atau menyesuaikan dengan kondisi terkini. "Ini akan menjadi bahan diskusi, dan keputusan ada di tangan Pak Gubernur," jelasnya.

Menurutnya, efisiensi dan efektivitas tugas menjadi pertimbangan utama. "Jumlah OPD bisa berubah. Saya sudah meminta Biro Organisasi dan tim mengkaji berbagai simulasi," kata Gita.

Terkait sumber daya manusia (SDM) di OPD yang mengalami perombakan, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan struktur kelembagaan yang baru. (yun/r7)

Editor : Rury Anjas Andita
#Kelembagaan #Perda #perombakan #efisiensi #pemprov #NTB #opd #Akselerasi