Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Perkuat Peran APIP Cegah Korupsi Dana Desa 

nur cahaya • Jumat, 7 Maret 2025 | 10:19 WIB

 

Ahmad Nur Aulia
Ahmad Nur Aulia
 

LombokPost-Kasus penyelewenangan dana desa menjadi perhatian serius Pemprov NTB. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMPD-Dukcapil) NTB mendorong kabupaten/kota, untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

Kepala Dinas PMPD-Dukcapil NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan, banyak daerah sudah mendirikan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang berada di kantor Inspektorat. Salah satu tujuannya mencegah terjadinya korupsi dana desa. "Strategi kami APIP harus diperkuat," kata Ahmad Nur Aulia, Kamis (6/3). 

Dia mengakui, saat ini ada beberapa desa masuk pembinaan dan pengawasan oleh APIP. Itu karena terjadi dugaan penyelewengan dana yang melibatkan aparat desa. "Saat dilakukan audit anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan," papar Aulia. 

Di Kabupaten Lombok Barat, ada beberapa desa yang diatensi. Di antaranya Desa Senggigi dan Jembatan Kembar. Kondisi serupa terjadi di Sumbawa Barat, Bima, dan Dompu. Pemprov meminta kasus penyelewengan dana desa itu untuk ditangani secara tuntas.

"Makanya kalau ada yang belum jelas terkait pengalokasian dana desa, desa bisa tanya ke kami. Ini boleh atau tidak. Agar tidak menjadi temuan APH (aparat penegak hukum, Red)," jelasnya. 

Saat ini, ada program kemitraan dengan kejaksaan terkait penggunaan dana desa. Jika terdapat temuan yang menimbulkan kerugian dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh inspektorat, akan diberikan waktu selama 60 hari untuk penyelesaiannya.

Lewat dari 60 hari, objek terperiksa tidak mengembalikan kerugian keuangan, maka LHP akan dilimpahkan ke APH. "Ini sesuai dengan kesepakatan tiga menteri, yang menekankan pentingnya pembinaan terhadap desa. Namun, jika ada indikasi penyalahgunaan, maka kasus akan dilimpahkan ke APH," jelasnya. 

Disampaikan Aulia, APBN telah menetapkan alokasi dana desa untuk Provinsi NTB tahun 2025 sebesar Rp1,098 triliun. Anggaran ini akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan, dan ketahanan pangan berkelanjutan.

"Kami menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana agar manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat," tandas Aulia. (mar/r7)

Editor : Jelo Sangaji
#pemeriksaan #Kasus #Senggigi #pengawasan #penyalahgunaan #Dana Desa #pemprov #Bima #NTB