Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pencairan Dana TPP ASN Pemprov NTB Mulai Diproses

Yuyun Kutari • Kamis, 13 Maret 2025 | 06:50 WIB
DAPAT TUNJANGAN: ASN lingkup Pemprov NTB berbaris rapi, saat mengikuti upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), di halaman Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu.
DAPAT TUNJANGAN: ASN lingkup Pemprov NTB berbaris rapi, saat mengikuti upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), di halaman Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Pemprov NTB mulai memproses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Maret bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB. “Anggarannya sudah tersedia dalam APBD 2025, dan sekarang kepala OPD mulai memprosesnya,” terang Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim, Rabu (12/3).

Pembayaran TPP bulan ini dimaksudkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tentang TPP, regulasi ini mengatur sistem, mekanisme pencairan, serta pemberian TPP ke-14 yang ditujukan sebagai THR.

“ASN tidak perlu lagi cari-cari THR. Alhamdulillah pimpinan memberi perhatian untuk kesejahteraan ASN. Sekarang mari kita bekerja tuntas dan kerja cerdas untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelum mengajukan pencairan ke BPKAD NTB, setiap OPD harus menyusun rekapitulasi capaian produktivitas dan disiplin kerja yang disahkan kepala OPD sebagai dasar pengajuan.

Aspek produktivitas dinilai berdasarkan laporan kerja harian yang mencatat aktivitas ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Sementara aspek disiplin kerja diukur dari rekapitulasi kehadiran, baik saat masuk maupun pulang kerja.

Nursalim menyebut pencairan TPP Maret ini lebih cepat dari biasanya. Kepala OPD harus menyelesaikan seluruh penilaian paling lambat 21 Maret.

“Kepala OPD harus mempercepat pemenuhan administrasi. Setelah rampung, mereka menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan oleh BPKAD,” jelasnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal disebut sangat memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik. Pencairan lebih awal diharapkan membuat ASN lebih fokus bekerja tanpa khawatir soal kebutuhan jelang Lebaran.

“Pak Gubernur memberi atensi agar TPP ASN bisa diterima sebelum libur Lebaran, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H Lalu Rudy Gunawan menambahkan, pencairan TPP ASN ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

“Kita sebagai ASN harus bersyukur mendapat perhatian dari pemerintah. THR dan gaji ke-13 tidak terpengaruh efisiensi karena tidak termasuk dalam komponen yang diefisiensi,” ujarnya. (yun/r7)

Editor : Redaksi Lombok Post
#lebaran #tambahan penghasilan pegawai #Tunjangan Hari Raya #Pemprov NTB #Aparatur Sipil Negara (ASN)