LombokPost-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB telah menyiapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Teknisnya mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). "Ada empat jalur utama," kata Kepala Dikbud NTB Aidy Furqon.
Meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Salah satu yang menjadi perhatian terkait jalur domisili yang sebelumnya bernama jalur zonasi.
Aidy menyampaikan domisili yang dimaksud harus sesuai dengan data kependudukan. Seperti KTP, kartu keluarga (KK), serta ijazah. Keabsahan yang bersangkutan tinggal di daerah tersebut dibuktikan dengan data domisili sekurang-kurangnya selama setahun. Bukan hanya itu. Bukti domisili disertai dengan surat keterangan yang dikeluarkan perangkat setempat. "Ini langkah untuk meminimalisir manipulasi data kependudukan," jelas Aidy.
Adapun jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Ini disertai validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
Sedangkan jalur prestasi berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah. Terakhir jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Nah, setiap jalur tersebut akan ditentukan kuotanya. Itu akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) gubernur. Untuk jalur domisili contohnya, terjadi perubahan. Dari sebelumnya 50 persen menjadi minimal 30 persen. Sedangkan jalur prestasi yang sebelumnya 15 persen menjadi minimal 20 persen. "Penyesuaian jumlah presentase setiap jalur nanti melalui keputusan gubernur," jelas Aidy.
Dikbud NTB sudah mengecek data tamatan SMP yang akan melanjutkan ke jenjang SMA sederajat. Jumlahnya mencapai 57 ribu siswa. Data itu belum termasuk lukisan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Saya perkirakan lulusan SMP tahun ini naik dari 55 ribu tahun lalu jadi 57 ribu tahun ini," paparnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan di kabupaten/kota juga sudah mulai siap-siap menghadapi musim penerimaan siswa baru. Kadikbud Lombok Barat (Lobar) Maad Adnan mengatakan, SPMB 2025 akan mengacu pada aturan pusat. Jalur penerimaan siswa baru juga akan menyesuaikan dengan regulasi Kemendikdasmen. "Ya pasti acuannya aturan pusat. Tapi nanti secara teknis akan diatur melalui surat keputusan bupati," kata Maad. (mar/r7)
Editor : Prihadi Zoldic