LombokPost-Pemprov NTB telah menetapkan regulasi untuk meningkatkan produktivitas, pemenuhan hak, serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah dalam upaya menekan kemiskinan ekstrem. Regulasi tersebut tertuang dalam Perda NTB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan perda tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
"Mari kita lebih peka dan kawal bersama kebijakan ketenagakerjaan ini," kata I Gede Putu Aryadi dalam Rakor Rencana Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Guna Meningkatkan Kepatuhan Perusahaan serta Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Mataram.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Pertemuan ini membahas sejumlah isu krusial, termasuk pengawasan perusahaan, transparansi ketenagakerjaan, serta tantangan dunia usaha dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi operasional.
“Selain itu, perubahan kebijakan dan regulasi terus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas ketenagakerjaan serta pemenuhan hak dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” ujarnya.
Selain berbasis Perda, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk perlindungan sosial pekerja rentan, petani, dan buruh tani tembakau di NTB.
“Sebenarnya, bukan hanya dari DBH CHT, tapi bisa juga dari DBH sektor lain seperti perhutanan, lingkungan, perikanan, dan sawit untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Aryadi.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan DBH CHT atau DBH lainnya harus sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
“Buatkan data yang valid dan koordinasikan dengan Disnaker Kabupaten/Kota, sehingga perlindungan sosial tahun ini benar-benar bisa dirasakan pekerja rentan di NTB,” tegasnya.
Ia juga mengajak pengawas ketenagakerjaan lebih aktif melaporkan dan menangani isu ketenagakerjaan. Kolaborasi semua pihak dibutuhkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. (yun/r7)
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Lombok Post