Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gubernur Iqbal Teken Pergub, PCR Ternak Kini Bisa di NTB, Ini Rincian Tarifnya!

M Islamuddin • Rabu, 16 April 2025 | 14:18 WIB
DOKUMEN LENGKAP: Pengiriman hewan ternak sapi sebanyak 452 ekor sesuai Surat Keputusan kepala Disnakeswan NTB Nomor 100.3.3/009/2025 Tanggal 22 Januari 2025, dengan tujuan Banjarmasin, Kalsel.
DOKUMEN LENGKAP: Pengiriman hewan ternak sapi sebanyak 452 ekor sesuai Surat Keputusan kepala Disnakeswan NTB Nomor 100.3.3/009/2025 Tanggal 22 Januari 2025, dengan tujuan Banjarmasin, Kalsel.

LombokPost – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan.

Penetapan regulasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjawab berbagai keluhan yang disampaikan oleh para peternak, khususnya terkait dengan sulitnya akses terhadap layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah NTB.

Melalui pergub ini, Pemprov NTB memberikan kepastian hukum terkait besaran tarif retribusi jasa laboratorium, serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan hewan di daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap penyakit hewan yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi daerah.

"Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berharap para peternak dapat dengan lebih mudah mengakses layanan laboratorium, sehingga pengendalian penyakit hewan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif," katanya, Rabu (16/4).

Mantan Dubes Turki menyebutkan, Pemprov NTB berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor peternakan melalui dukungan regulasi dan peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di bidang kesehatan hewan. "Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keinginan peternak," ucapnya.

Dalam pergub tersebut, tercatat tarif pemeriksaan serum HI test sebesar Rp 10 ribu per sample, pemeriksaan Pullorum volume di bawah 1000 tarifnya Rp 7.500, di atas 1000 tarifnya Rp 10 ribu.

Untuk pemeriksaan serum, seperti Rose Bengal Test (RBT) Rp 10 ribu per sample, Uji Elisa SE Rp 30 ribu, uji Elisa AT Rp 80 ribu, Elisa Surra, Elisa NSP PMK, Elisa identifikasi spesies, Elisa rabies sama-sama Rp 80 ribu.

Pemeriksaan darah, PCV, HB dan RBC sama-sama Rp 10 ribu. Pemeriksaan bedah bangkai hewan besar, Rp 170 ribu, kecil Rp 70 ribu, kepala Rp 70 ribu. Pemeriksaan Parasit darah, haematocrit, ulas darah Rp 10 ribu, parasit gastrointestinal Rp 7 ribu, Ektoparasit, identifikasi cacing Rp 10 ribu.

Pemeriksaan air susu, fisik Rp 7,5 ribu, kimiawi Rp 5 ribu, uji formalin Rp 2,5 ribu. Pengujian mutu peternakan cemaran mikroba terdiri dari, TPC ribu, total protein, WBC, E-coli Rp 46 ribu dan coliforn Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk pelayanan jasa keahlian pemeriksaan produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) Rp 300 ribu. Pemeriksaan daging, uji formalin Rp 25 ribu, fisik daging Rp 10 ribu, kimiawi Rp 20 ribu dan residu antibiotik Rp 46 ribu.

Kemudian, pemeriksaan daging, uji formalin Rp 25 ribu, fisik daging Rp 10 ribu, residua antibiotik Rp 46 ribu. Selain itu, untuk isolasi penyebab penyakit bakteri seperti kultur jaringan Rp 50 ribu, uji biologis Rp 50 ribu.

Selanjutnya, pemeriksaan PCR PMK, PCR SE, PCR Anthraks, PCR ASF, PCR Jembrana, PCR identifikasi spesial sama-sama Rp 500 ribu. (r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Pengiriman Ternak #Gubernur NTB #Pergub NTB #PCR #Lalu Iqbal #Lalu Muhamad Iqbal