Video pernikahan bocah SMP di Lombok ini pun sampai viral karena beredar video pernikahan mereka di dunia maya yang menggunakan adat Lombok Nyongkolan, keliling kampung disaksikan banyak orang.
Penikahan bocah SMP di Lombok diunggah oleh akun Facebook @Diyok Stars dan kini sudah ditonton lebih 2,1 juta kali.
Tampak dalam video pernikahan bocah SMP di Lombok, yakni seorang siswi SMP berinisial YL (15) dan pelajar SMK berinisial RN (16). Mereka tengah diarak menuju desa asal mempelai wanita yakni Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terlihat dalam video bagaimana pernikahan bocah SMP, YL dan RN mengenakan pakaian adat Sasak melakukan Nyongkolan diiringi musik tradisional Lombok Gendang Beleq dan Kecimol masuk ke desa asal YL.
Tak hanya Gendang Beleq dan Kecimol, prosesi ini juga menyertakan patung kuda Sasak atau jaran kampus untuk ditunggangi YL dan RN.
Yang bikin netizen gregetan adalah ekspresi pengantin wanita yang joget-joget saat Nyongkolan.
Sifat kekanak-kanakannya sangat nampak sehingga banyak komentar miring pun dilontarkan netizen yang menonton video tersebut di media sosial.
Dan dari ekspresi YL dan RN, mereka tampak begitu bahagia dan tak terlihat jika pernikahan itu dipaksa. pasangan pengantin bocah SMP/SMK ini tampak ceria hingga ikut joget saat nyongkolan di jalan raya. Warga pun semakin antusias menyaksikan acara pernikahan.
Begitu pun saat berada di pelaminan di Desa Mujur Praya Timur Lombok Tengah, pengantin wanita juga menunjukkan tingkah layaknya anak baru gede (ABG). Teriak-teriak dan menunjukkan gestur wajah tajam dan salam metal.
Tidak pelak, pernikahan bocah SMP ini menuai pro dan kontra warganet. Tidak sedikit yang merasa miris dan prihatin dengan pernikahan itu, tetapi banyak juga yang komentar mendukung pernikahan kedua anak tersebut.
Menurut Kepala Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah (desa asal mempelai laki-laki) Lalu Januarsa Atmaja, pihak aparat desa telah berupaya menghentikan pernikahan bocah SMP ini.
Awalnya, tiga minggu sebelum pernikahan, YL dan RN sempat melakukan tradisi kawin culik, tradisi suku Sasak ketika ingin menikah.
Pada upaya pernikahan pertama, pihak keluarga dan pihak desa sudah upayakan terjadi pembelasan (pemisahan).
"Dulu pernah mau nikah, tapi oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," ungkap Lalu Januarsa.
Celakanya, tiga minggu setelah kejadian, RN membawa lari kabur YL ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam, tanpa sepengetahuan keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan.
Setelah kedua sejoli yang tengah di mabuk asmara ini pulang ke Lombok (dari Sumbawa), keduanya sempat diupayakan untuk dipisah lagi.
"Tapi orang tua/wali perempuan ndak ngasih (dilakukan pemisahan). Mereka ndak mau nerima kembali anak perempuannya," ungkap Lalu Januarsa.
Alasannya, karena anaknya (YL) sudah dua hari dua malam dibawa oleh RN, hingga takut nantinya menjadi fitnah di kampung.
"Jadi karena sudah dua kali melakukan pemisahan tapi kedua ndak mau, jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak dibawah umur kan," aku Lalu Januarsa lagi.
Aparat desa bukan berniat membiarkan, tapi kedua bocah SMP ini memang sudah tak bisa dilarang dan dipisahkan.
"Kami dari pemerintah desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin anaknya silakan. Kan begitu," sambungnya.
Selain itu, Lalu Januarsa memberikan peringatan kepada mempelai laki-laki maupun perempuan agar jangan sampai menggunakan alat kesenian saat menggelar nyongkolan.
"Tapi orang tuanya juga yang ngotot. Dari laki-laki maupun perempuan. Dua-duanya. Harus pakai Gendang Beleq kata dari besan mempelai perempuan," ungkap Lalu Januarsa.
Lalu Januarsa mengaku dirinya sudah melakukan upaya maksimal untuk melerai agar pernikahan usia anak ini tidak terjadi.
Dia pun memahami pihak orang tua yang memiliki pertimbangan menikahkan anak mereka untuk menghindari fitnah.
Apapun alasannya, faktanya YL dan RN merupakan pasangan menikah dibawah umur, karena usia keduanya saat menikah, jauh dibawah syarat usia pernikahan yang sudah ditetapkan Undang-Undang, yakni minimal 19 tahun.
Yang mana menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Itu sebabnya, menanggapi kejadian viral ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, jika tidak ada pihak yang bergerak di Lombok Tengah, LPA Mataram akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Atas nama kemanusiaan ngapai harus takut, kami harus begerak, terlebih dengan maraknya pemeritaan ini, viral, jangan sampai ada yang meniru dan pernikahan anak makin marak," katanya.
LPA Mataram tak ingin kejadian ini terulang kembali, khususnya di wilayah NTB. Itu sebabnya guna mengantisipasi hal tersebut, LPA Mataram akan melakukan upaya melaporkan kasus ini ke polisi.
Pihak yang akan dilaporkan tentu adalah orang tua anak dan pihak-pihak yang terlibat. Mereka melakukan tindak pidana karena membiarkan anaknya menikah di Bawah umur.
Editor : Siti Aeny Maryam