LombokPost – Pernikahan anak kembali menghebohkan publik. Kali ini terjadi di Lombok Tengah, melibatkan pasangan pelajar berusia 15 dan 16 tahun. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah video prosesi nyongkolan beredar luas, memancing pro dan kontra.
Pemerintah Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, akhirnya buka suara. Kepala Desa Lalu Januarsa mengonfirmasi bahwa pengantin pria merupakan warganya, dan pernikahan itu sudah pernah coba dicegah.
> “Iya benar, pengantin pria warga kami,” katanya, Sabtu (24/5) siang.
Pernikahan Anak yang Sempat Gagal, Kini Jadi Kenyataan
Menurut Januarsa, pernikahan anak ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Sekitar tiga minggu sebelumnya, pasangan RN dan YL sempat terlibat dalam praktik kawin culik. Mereka berniat menikah, namun berhasil dicegah oleh dua kepala dusun dari masing-masing desa.
“Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini... Dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya,” jelasnya.
Namun upaya pemisahan itu tak bertahan lama. Tiga minggu kemudian, RN kembali membawa kabur YL ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam. Keberangkatan ini tidak diketahui oleh pihak keluarga, baik dari RN maupun YL.
Upaya Pemisahan Gagal, Pernikahan Anak Terjadi Juga
Sekembalinya dari Sumbawa, pihak desa kembali berusaha melakukan pemisahan. Namun kali ini, pernikahan anak di bawah umur itu tak bisa dibendung. Pernikahan anak itu tetap terjadi, dan pihak keluarga disebut tak lagi bersedia menerima anak perempuannya.
"Karena orang tua atau wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan)... Karena memang anaknya sudah dua hari dua malam kabur,” jelas Januarsa.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Lombok yang Cocok untuk Bulan Madu, Tawarkan Suasana Romantis bagi Pengantin Baru
Nyongkolan Pakai Gendang Beleq, Meski Sudah Diperingatkan
Meski sudah diberikan peringatan agar tidak menggunakan alat kesenian dalam acara nyongkolan, orang tua kedua mempelai tetap bersikeras. Mereka tetap menggelar prosesi nyongkolan lengkap dengan Gendang Beleq, yang menambah sorotan warganet.
“Tapi orang tuanya juga yang ngotot... Harus pakai Gendang Beleq kata dari besan mempelai perempuan,” cetus dia.
Kawin Culik, Pernikahan Anak, dan Kegagalan Pencegahan
Januarsa menyebut telah melakukan upaya maksimal untuk mencegah pernikahan anak ini. Namun tekanan dari pihak keluarga dan stigma sosial membuat kawin culik berubah menjadi pernikahan nyata, meski usia keduanya masih jauh dari batas legal.
“Kemungkinan jika orang tua mempelai wanita tidak mau menerima anaknya karena khawatir keduanya berbuat terlalu jauh sehingga jadi fitnah,” terangnya.
Pernikahan Anak dan Kawin Culik: Masalah Serius di NTB
Kasus ini menjadi salah satu potret bagaimana pernikahan anak masih terus terjadi di NTB, meskipun upaya pencegahan telah dilakukan. Tradisi kawin culik, pernikahan di usia SMP dan SMK, serta minimnya edukasi hukum menjadi tantangan besar bagi pemerintah desa dan aparat perlindungan anak.
Pernikahan anak, kawin culik, dan nyongkolan viral—tiga kata yang kini kembali menyita perhatian publik dan memperlihatkan bahwa pemahaman soal perlindungan anak di NTB masih menghadapi tantangan serius.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin