LombokPost -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tengah menghadapi gugatan wanprestasi dari PT Karya Pendidikan Bangsa (PKB) terkait pengadaan peralatan Smart Class pada 2024 lalu.
Kepala Dinas Dikbud NTB H Abdul Azis menyatakan kesiapannya jika aparat penegak hukum (APH) memanggilnya untuk dimintai keterangan. “Saya siap, saya siap memenuhi panggilan itu,” terangnya saat ditemui Senin (2/6).
Sebelumnya, Azis mengajukan penundaan pemeriksaan karena harus ke Pulau Sumbawa untuk menghadiri pertemuan pembinaan kepala SMA, SMK, dan SLB se-Pulau Sumbawa.
Karena itu, ia masih menunggu jadwal pemanggilan ulang dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Kami masih menunggu jadwal sidang. Ini belum ada panggilan,” ujarnya.
Sembari menanti, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung terkait perkara ini, termasuk soal pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Banyak dokumen yang harus kita siapkan terkait dengan gugatan itu,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini Azis menegaskan bahwa dokumen perjanjian kerja sama atau MoU tidak pernah ditemukan.
Menurutnya, hal ini berarti tidak pernah ada hubungan hukum yang sah, meskipun gugatan muncul karena dugaan adanya tindakan yang mungkin bertentangan dengan kewenangan atau aturan hukum.
“Mungkin juga melampaui kewenangan, bukti kerja sama tidak ada, terkait dengan itu setelah ditunjuk dan diangkat PPK, tetapi penunjukkan itu ada nggak di dalam penugasan di dalam lampirannya itu. Karena penugasan itu disusun per item pekerjaan atau paket. Kan tidak ada di sana, saya lihat nggak ada,” papar mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB tersebut.
Berdasarkan fakta itu, Azis menilai persoalan ini merupakan lex specialis yang lebih tepat diproses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan sebagai perkara wanprestasi di pengadilan perdata.
Ia menyebut dasar hukumnya antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta regulasi lainnya.
“Kaidah itulah yang harus kita taati, harus kita ikuti,” kata dia.
Selain itu, menurutnya ada kewajiban hukum antara PPK dan penyedia untuk memastikan ketersediaan anggaran. Faktanya, proyek pengadaan Smart Class itu tidak didukung alokasi anggaran, baik dari APBD maupun APBN.
“Apabila sesuatu yang belum ada di APBD, apalagi di dalam penunjukkan sebagai PPK maka itu dianggap tidak pernah ada, karena di dalam administrasi pemerintahan, seorang pejabat itu dilarang melakukan tindakan yang bisa membebankan pengeluaran daerah apalagi kalau tidak ada anggaran yang tersedia untuk itu,” pungkasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post