Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa Berbasis Koperasi Masyarakat

Lombok Post Online • Kamis, 19 Juni 2025 | 13:07 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost  - Program nasional Koperasi Merah Putih (Kopdes) menjadi sorotan masyarakat karena ikut mendorong ekonomi desa berbasis koperasi masyarakat.

Meski digadang sebagai solusi jangka panjang pemerataan pembangunan, pelaksanaannya di lapangan menuai beragam respons.

Mulai dari optimisme pemerintah daerah, semangat kepala desa, hingga catatan kritis kalangan akademisi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri mengatakan, kehadiran Kopdes bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa dan memutus rantai distribusi yang panjang serta merugikan masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Desa Resmi Miliki Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Lombok Utara

“Tujuan koperasi merah putih untuk mempermudah atau mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat, terutama di desa,” ujarnya, Rabu (18/6).

Masyhuri menyebut masyarakat desa kerap dirugikan karena keterbatasan akses terhadap pasar maupun kebutuhan pokok.

“Mereka menjual hasil produksinya lebih murah dari yang seharusnya, tapi saat membeli barang, justru lebih mahal. Ini yang harus diputuskan, dan koperasi hadir sebagai penyedia barang serta membantu penjualan hasil pertanian,” jelasnya.

Baca Juga: Sambut Pembentukan Koperasi Merah Putih, DPRD LOTIM Sidak Dinas Koperasi dan UMKM

Tak hanya di sektor perdagangan dan pertanian, Kopdes juga dirancang mencakup layanan kesehatan dan pergudangan.

"Klinik akan menjadi salah satu unit usaha Kopdes, yang harus memiliki dokter, bidan, perawat. Bahkan akan ada apotek. Kami juga mendorong pembangunan cold storage agar petani bisa menunggu perbaikan harga sebelum menjual hasilnya," tambahnya.

Hingga Juni 2025, dari 1.166 desa dan kelurahan di NTB, sebanyak 1.165 sudah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus).."551 di antaranya telah berbadan hukum," katanya.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum Baru 30 Persen, Bolanya Ada di Kemenkumham

Sementara itu, Kepala Desa Darmaji Suhaidi menegaskan program Kopdes di wilayahnya berjalan tanpa hambatan berarti. “Kita sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa koperasi merah putih merupakan program yang baik dari pemerintah,” ujar Suhaidi.

Ia menyebut proses pembentukan badan hukum koperasi di desanya telah rampung. Kini tinggal merapikan unit bisnis oleh pengurus. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi pengurus.

“Pengurus bukan dari unsur pejabat desa, juga bukan keluarga dekat kepala desa. Banyak SDM muda di desa kami, bahkan ada yang baru lulus kuliah dan punya ide-ide bagus untuk membangun ekonomi desa,” katanya.

Terkait pendanaan, Suhaidi menjelaskan dana desa bisa menjadi pembiayaan awal, selain dari CSR dan iuran anggota.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri Terangkan Persiapan Koperasi Merah Putih di NTB
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri Terangkan Persiapan Koperasi Merah Putih di NTB

“Koperasi ini memiliki skema simpanan pokok dan simpanan wajib yang menjadi modal awal. Awalnya ada beberapa kepala desa yang tidak setuju karena merasa akan mengganggu dana desa, tapi setelah tahu sumber pendanaannya, bisa diterima,” terangnya optimis.

Pandangan berbeda datang dari Dr Maharani, peneliti Lombok Riset Center (LRC).

Berdasarkan penelitiannya terhadap 108 desa sampel di Indonesia, sebagian besar pemerintah desa tidak setuju dengan pelaksanaan Kopdes.

"76 persen tidak setuju, 21 persen setuju, dan 3 persen tidak tahu. Ini menarik dan harus jadi bahan evaluasi ke depan. Kadang-kadang kita berdiskusi di warung kopi, tapi hasilnya jadi kebijakan skala nasional," ujar Maharani dengan nada kritis.

Baca Juga: Launching Koperasi Merah Putih Sebulan Lagi, Mulai Kemajuannya di NTB

Mahari mengatakan, biasanya koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up), tapi Kopdes ini dibentuk dari atas, lewat instruksi langsung presiden.

”Ini mengurangi partisipasi masyarakat karena cepatnya proses sosialisasi, langsung musyawarah, langsung pengurusan,” kritiknya.

Maharani menilai struktur budaya dan ekonomi desa yang beragam tidak bisa disamaratakan.

“Desa itu memiliki struktur budaya, ekonomi, sejarah yang berbeda dari kota. Tidak bisa kita potret satu model lalu diterapkan ke semua desa,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masalah pembiayaan, di mana petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi menyebut modal utama berasal dari BUMN dan pinjaman bank Himbara, dengan kewajiban iuran selama 10 tahun.

“Berdasarkan penelitian kami, 25 persen masyarakat desa menginginkan pembangunan infrastruktur, dan 36 persen ingin penguatan ekonomi lokal. Hal ini tidak selalu sejalan dengan konsep koperasi yang dipaksakan dari pusat,” tutup Maharani. (dit/r7)

Editor : Kimda Farida
#koperasi #Pertanian #distribusi #merah putih #sdm