LombokPost - Penataan ruang memegang peranan penting dalam pengembangan wilayah.
Karena itu, Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) menjadi instrumen utama dalam pengaturan penggunaan lahan dan pengembangan infrastruktur.
Di tingkat daerah, dikenal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin mengatakan, sebagai OPD yang juga menjadi Sekretariat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi NTB, pihaknya berperan penting dalam pembahasan RTRW kabupaten/kota.
“Pemprov memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang di kabupaten/kota sesuai dengan rencana pembangunan yang lebih luas,” jelasnya.
Evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW dan peraturan kepala daerah (perkada) tentang RTRW/RDTR sangat penting sebagai dasar awal perizinan. Terkait hal ini, Dinas PUPR NTB menggelar rapat pembahasan ranperda RTRW Kota Mataram 2025–2044, Kamis (19/6).
Rapat tersebut melibatkan anggota Forum Penataan Ruang dan Pokja Penataan Ruang Provinsi NTB bersama Dinas PUPR Kota Mataram sebagai penanggung jawab penyusunan RTRW Kota Mataram.
“Ini untuk memastikan bahwa rencana tata ruang Kota Mataram bersifat hierarki komplementer dan sesuai dengan RTRWP NTB Tahun 2024–2044,” jelasnya.
Sadimin menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi RTRW Kota Mataram karena sangat ditunggu masyarakat dan pelaku usaha untuk menjamin kepastian investasi.
Sinkronisasi substansi revisi RTRW Kota Mataram mencakup batas daerah, garis pantai, mitigasi bencana, ruang terbuka hijau (RTH), kebijakan strategis nasional, serta kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) yang harus sejalan dengan RTRW Provinsi NTB 2024–2044.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning menjelaskan, revisi RTRW Kota Mataram perlu dilakukan karena dokumen tersebut sudah memasuki masa peninjauan kembali. Ditambah adanya perubahan regulasi, perubahan batas daerah, dinamika pembangunan, serta penetapan KP2B dalam RTRW Provinsi NTB yang harus diintegrasikan.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian antara lain kemacetan lalu lintas di beberapa titik, kerawanan banjir dan air rob di pesisir, pengelolaan sampah dan limbah, penyediaan RTH, tempat pemakaman umum (TPU), serta alih fungsi lahan.
“Pembahasan ini sangat penting,” tegasnya.
Pertemuan dengan FPR Provinsi NTB menghasilkan sejumlah kesepakatan. Luas wilayah perencanaan Kota Mataram tercatat 6.020,69 hektare, terbagi dalam enam kecamatan dan 50 kelurahan.
Penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan Kota Mataram sebagai kota pendidikan, perdagangan dan jasa, serta pendukung pariwisata. Hal ini ditujukan untuk memperkuat peran Mataram sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
FPR Provinsi NTB menyatakan bahwa ranperda RTRW Kota Mataram telah memenuhi ketentuan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi antara substansi RTRW Provinsi NTB dan revisi RTRW Kota Mataram juga telah dilakukan dengan hasil positif.
Untuk rencana struktur ruang, revisi RTRW Kota Mataram telah sesuai dengan nomenklatur dan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi NTB. Adapun rencana pola ruang mengacu pada RTRW provinsi, dengan kawasan lindung dan kawasan budi daya digambarkan dalam peta berskala 1:25.000 sesuai tingkat ketelitian.
“Hasil sinkronisasi ini menjadi landasan penting bagi Pemkot Mataram untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW Kota Mataram agar bisa segera digunakan sebagai panduan dalam pengambilan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan Kota Mataram hingga tahun 2044,” jelas Lale Widiahning. (yun/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam