LombokPost - Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih ekspor tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Tahun 2024 akhirnya menemui kejelasan.
Perusahaan menyetujui usulan Pemprov NTB agar pembayaran DBH dilakukan dua kali agar tidak memberatkan.
PT AMNT telah mentransfer Rp 87 miliar dari total Rp173 miliar lebih atau 1,5 persen jatah pemprov atas keuntungan bersih tahun ini.
“Itu sekitar 50 persen (yang Rp 87 miliar), masuknya pertengahan bulan ini,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim.
Sisa pembayaran dijadwalkan pada Juli. Ia menyebut, selama proses transfer, pemprov sempat mempertanyakan komitmen PT AMNT karena sebelumnya meminta pembayaran dilakukan pada Mei dan Juni.
“Mei dan Juni sebenarnya sudah masuk, namun tiga atau dua minggu sebelum kesepakatan transfer, perusahaan meminta penundaan pembayaran,” ujarnya.
Permintaan penundaan itu tidak dijelaskan sampai kapan, membuat pemprov sempat khawatir pembayaran mundur hingga 2026.
“Batas penundaan itu yang kemarin agak bingung kan, takutnya menunda sampai 2026, namun kami langsung respons dengan Bappenda menggelar rapat untuk memperjelasnya dan ada tindak lanjutnya,” jelas mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini.
Nursalim menduga, penundaan tersebut terkait kondisi keuangan perusahaan. Meski begitu, ia menekankan agar pembayaran DBH menjadi prioritas PT AMNT, bukan sebaliknya.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Pasal 129 yang mewajibkan DBH dibayar sebesar enam persen kepada daerah dari keuntungan bersih sejak produksi.
BPKAD juga harus memastikan seluruh perencanaan, termasuk target pendapatan, masuk dalam struktur APBD murni 2025.
“Karena kami berharap dana ini masuk dalam struktur APBD, sehingga setiap perencanaan termasuk pendapatan harus kita pastikan dananya sudah masuk,” kata Nursalim.
Apalagi dana itu telah dialokasikan untuk belanja program pemerintah.
Jika PT AMNT tidak membayar DBH, tentu berdampak pada pelaksanaan APBD.
“Kami selaku bendahara umum daerah harus memantau setiap perencanaan pendapatan yang masuk. Sesuai targetnya, harus kita pastikan masuk. Karena pembiayaan juga harus kita penuhi,” tandasnya.
Plt Kepala Bappenda NTB H Fathurrahman mengatakan, Pemprov NTB tidak ingin menunggu terlalu lama hingga akhir tahun, karena ini menyangkut kepentingan 10 kabupaten/kota dalam merealisasikan kebijakan dan program kerja. (yun/r7)
Editor : Jelo Sangaji