Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gempar NTB Sambut Positif UU TNI Baru, Bisa Tentukan Arah Pertahanan Nasional

Akbar Sirinawa • Rabu, 25 Juni 2025 | 09:25 WIB

 

Suburman. (IST/LOMBOK POST)
Suburman. (IST/LOMBOK POST)

 

LombokPost–Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis 20 Maret 2025, terus menuai respons beragam.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempar) NTB Suburman menilai, revisi ini merupakan langkah tepat untuk memperkuat sistem pertahanan negara.

Namun ia menyoroti minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses pembahasannya.

UU TNI hasil revisi membawa sejumlah perubahan krusial. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pasal yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga negara. Sebelumnya, prajurit hanya bisa menjabat di lembaga sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Revisi juga mengatur batas usia pensiun. Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun, perwira hingga kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi bintang satu hingga dua mencapai 60 tahun.

Menurut Suburman, perubahan ini merupakan bagian dari strategi nasional menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks, termasuk ancaman nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah langkah yang tepat dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Tugas dan fungsi TNI perlu diperkuat agar lebih efektif dan efisien, apalagi dengan perkembangan situasi global yang cepat berubah,” ujarnya.

Meski mendukung substansi revisi, Suburman menggarisbawahi pentingnya proses legislasi yang lebih inklusif.

Ia menilai pembahasan revisi UU TNI kurang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi yang selama ini mengawal reformasi sektor keamanan.

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Lombok Timur, Ini Daya Tarik Teluk Ekas

“UU ini menyangkut institusi vital negara. Mestinya pembahasannya dilakukan secara terbuka, melibatkan publik, termasuk kalangan sipil dan akademisi. Jika tidak, publik bisa melihatnya sebagai langkah yang tertutup dan elitis,” tegasnya.

Suburman juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas tugas TNI dan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.

Meski prajurit aktif diperbolehkan menjabat di lembaga sipil tertentu, ia menegaskan bahwa fungsi utama TNI tetap sebagai penjaga kedaulatan dan pertahanan negara.

“TNI punya peran sentral dalam sistem pertahanan. Namun dalam konteks demokrasi, penempatan prajurit di lembaga sipil harus tetap dalam kerangka fungsi pertahanan, bukan urusan politik atau birokrasi. Ini penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI,” katanya.

Suburman menilai, implementasi UU TNI yang baru akan sangat menentukan arah reformasi pertahanan nasional.

Ia mendorong pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antara militer dan sipil.

"Revisi UU TNI memang menjadi langkah strategis negara dalam menghadapi tantangan zaman. Namun seperti diingatkan berbagai kalangan, penguatan peran TNI harus tetap dibarengi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," kata dia.

Ia menilai, sejauh ini peran TNI sudah cukup baik dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya pikir sudah dalam relnya, bagaimana TNI menjalankan fungsi dan tugasnya, seperti menjalankan operasi militer dan misi perdamaian," kata Suburman.

Ia juga mendorong agar alat utama sistem senjata (alutsista) Indonesia terus dikembangkan untuk menghadapi potensi ancaman modern.

"Mungkin saran saya lebih ke alat-alat alutsista kita yang butuh di-upgrade, lebih canggih mengingat kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat," tutupnya.

Editor : Akbar Sirinawa