Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wow! Dampak Putusan MK, Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang Sampai 2031

Umar Wirahadi • Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:14 WIB
SAMPAIKAN PENDAPAT: Ketua Fraksi DPRD NTB Hamdan Kasim menyambut posotif putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
SAMPAIKAN PENDAPAT: Ketua Fraksi DPRD NTB Hamdan Kasim menyambut posotif putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

LombokPost – DPRD NTB menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah atau lokal.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Karena ini sudah menjadi putusan MK, sebagai ketua fraksi Golkar saya menanggapinya positif saja," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB Hamdan Kasim, Jumat (27/6). 

Disampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sehingga putusan mahkamah bisa langsung menjadi produk hukum yang berlaku.

"Tapi tentu kita harus menunggu revisi UU terkait oleh DPR RI melalui Komisi II. Dan putusan MK ini juga sudah direspon oleh komisi II (DPR RI, Red," paparnya. 

Disampaikan, sedikitnya ada dua UU yang perlu revisi. Yaitu Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Serta UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Nah, dalam putusannya, MK mengusulkan pemungutan suara pemilu nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilu lokal.

Jika regulasi ini langsung berlaku, artinya pemilu nasional akan berlangsung 2029 dan pemilu lokal 2031.

Termasuk di antaranya pemilihan DPRD NTB, DPRD kabupaten/kota maupun pilkada se-NTB.

"Dari putusan MK ini pileg DPRD berpotensi tahun 2031. Sehingga saya melihat hampir pasti (jabatan anggota DPRD, Red) diperpanjang sampai 2031," jelas Hamdan. 

Menurutnya, tidak ada pilihan lain. Dengan konsekuensi itu, klausul dalam regulasi UU MD3 juga harus diubah terkait masa jabatan DPRD yang berbunyi selama lima tahun.

"Ini tidak ada pilihan lain. Masak mau angkat Plt DPRD ribuan orang se-Indonesia. Kan nggak mungkin," tandas mantan Ketua KNPI NTB itu. 

Ketua Fraksi Gerindra Sudirsah Sujanto juga menyambut positif putusan MK itu.

SETUJU PUTUSAN MK: Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto menyambut positif putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
SETUJU PUTUSAN MK: Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto menyambut positif putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Dengan pemisahan sistem pemilihan tingkat nasional dan lokal, kata dia, akan memudahkan rakyat dalam memilih. 

"Dengan pemisahan ini agak sedikit memudahkan masyarakat pemilih. Karena kemarin saat berbarengan lima kartu suara cukup membuat masyarakat bingung," ujar Sudirsah. 

Terkait perpanjangan masa jabatan DPRD sampai 2031, Sudirsah mengaku tidak mau berkomentar banyak.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada regulasi. Anggota DPRD NTB, kata dia, akan mematuhi apapun keputusan undang-undang.

Termasuk kemungkinan jabatan DPRD diperpanjang dari 2029 hingga 2031.  

"Sebab setelah ini kan putusan MK akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI. Seperti apa meramu pola pemilu ini kita serahkan di komisi II. Termasuk masa jabatan DPRD," tegas politikus asal Kabupaten Lombok Utara itu. 

 

Anggota DPRD NTB Ahmad Dahlan menilai ada banyak keuntungan dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Bagi penyelenggara pemilu bisa maksimal menyiapkan pemilihan yang lebih berkualitas.

Penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu bisa fokus menyiapkan pemilihan nasional dan pemilihan lokal. "Beban penyelenggara akan berkurang," kata Dahlan. 

SETUJU PUTUSAN MK: Ketua DPD Hanura NTB Ahmad Dahlan mendukung penuh putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
SETUJU PUTUSAN MK: Ketua DPD Hanura NTB Ahmad Dahlan mendukung penuh putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Selain itu beban pemilih juga akan berkurang. Selama ini pemilih cendrung dibuat repot dan bingung.

Karena harus mencoblos lima kertas suara sekaligus.

Yaitu pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Kalau dipisah kan cukup tiga kertas suara. Sehingga beban pemilih berkurang," tandas Ketua DPD Hanura NTB itu.

 

Editor : Kimda Farida
#Pemilu #putusan #perpanjangan masa jabatan #Mahkamah Konstistusi #Gubernur #bupati #DPRD NTB #wali kota #dpr ri