Lewat Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Mataram, Rabu (2/7), BPKP NTB menegaskan pentingnya mencegah kecurangan sejak perencanaan melalui penerapan Fraud Risk Assessment (FRA) secara optimal.
FGD bertema “Akselerasi Efektivitas Pengendalian Kecurangan pada Pemerintah Daerah: Bangun Budaya Sadar Risiko Anti Kecurangan” ini menjadi langkah strategis BPKP NTB dalam menanamkan kesadaran akan risiko fraud di seluruh lini birokrasi. Apalagi, seiring meningkatnya kompleksitas pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program nasional di NTB, potensi kecurangan semakin rentan terjadi.
Berdasarkan hasil audit selama lima tahun terakhir (2020-2025), BPKP NTB dan Aparat Pengawasa Intern Pemerintah (APIP) di NTB mengungkap 272 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp240 miliar.
Dari jumlah itu, 33 kasus ditangani langsung oleh BPKP NTB dengan kerugian sebesar Rp 178 miliar. Sementara 239 kasus lainnya ditangani oleh APIP se-NTB dengan nilai kerugian mencapai Rp 61 miliar.
“Budaya sadar risiko dan anti kecurangan tidak cukup lewat regulasi. Ia harus menjadi nilai yang hidup dalam organisasi,” tegas Kepala BPKP Perwakilan NTB Mudzakir saat membuka FGD.
FGD ini diikuti lebih dari 50 peserta dari unsur kepala Bappeda, Inspektorat, Irban Khusus, dan auditor APIP.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber kunci, yaitu Irwasda Polda NTB Kombes Dede Ruhiat Djunaedi yang mengangkat topik peran kepolisian dalam penanganan kecurangan di pemda.
Narasumber kedua, Plt. Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati memaparkan strategi kejaksaan membangun budaya anti fraud.
Kemudian narasumber ketiga, Direktur Investigasi I BPKP Pusat Dr. Evenry Sihombing menekankan pentingnya FRA sebagai alat deteksi dini pencegahan korupsi.
Menurut BPKP NTB, FRA masih belum dijalankan secara maksimal oleh banyak pemerintah daerah, sehingga potensi fraud sering luput sejak awal. Karena itu, lewat FGD ini, disepakati beberapa langkah konkret. Antara lain penguatan penerapan FRA di seluruh pemerintah daerah, sinergi intensif dengan aparat penegak hukum, dan peningkatan literasi risiko kecurangan untuk seluruh ASN dan pejabat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPKP NTB dalam mendukung peningkatan integritas, akuntabilitas, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan antikorupsi. (*)
Editor : Marthadi