LombokPost - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dimutasi. Enen Saribanon digantikan oleh Wahyudi.
Rotasi pucuk pimpinan lembaga Adhiyaksa NTB tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 352 tahun 2025 tertanggal 4 Juli tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Enen Saribanon yang dilantik 21 Mei 2024 sebagai Kajati NTB kini menduduki jabatan sebagaiInspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejati NTB Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Eks GTI di Gili Trawangan
Sedangkan, Wahyudi sebelumnya menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Tidak hanya kajati, mutasi juga menyasar posisi Wakajati NTB. Dedie Tri Hariyadi kini dipercaya sebagai Wakajati Riau.
Dia digantikan Anton Delianto, yang sebelumnya Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung .
Baca Juga: 15 Saksi Diperiksa, Jaksa Telisik Dugaan Fee Proyek Smart Class Dikbud NTB
Posisi Aspidsus Kejati NTB yang sudah lama lowong kini dipercayakan kepada Muh Zulkifli Said, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Maros.
Begitu juga dengan posisi Asintel Kejati NTB yang selama ini lowong. Kini, Asintel Kejati NTB diisi Suhartono, yang sebelumnya Kajari Bangkalan.
Tiga Kajari Diganti
Mutasi kali ini tidak hanya menyentuh pejabat Kejati NTB. Namun tiga Kajari juga kena rotasi.
Kajari Mataram kini dijabat Gde Made Pasek Swardhyana. Mantan Inspektur Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menggantikan Ivan Jaka yang purna tugas.
Kajari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Titin Herawati Utara juga dimutasi. Dia menduduki jabatan baru sebagai Kajari Sukoharjo.
Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Macet PT GNE Rp 14 Miliar
Dia digantikan Agung Pamungkas, yang sebelumnya Koordinator Kejati Kalimantan Selatan.
Kajari Lombok Tengah Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait diganti. Dia dipercaya menjadi Kajari Cimahi.
Dia digantikan Putri Ayu Wulandari, yang sebelumnya Koordinator pada Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan rotasi di tubuh Kejati NTB. Dia menegaskan, mutasi dan rotasi hal yang biasa di lingkup Kejagung untuk penyegaran organisasi.
"Benar. Kajati, Wakajati, Asintel, Aspidsus dimutasi. Kajari Mataram, Kajari KSB dan Kajari Loteng juga dimutasi," katanya dihubungi Lombok Post, Jumat (4/7). (r5)
Editor : Jelo Sangaji