LombokPost – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, resmi dimutasi dari jabatannya pada 4 Juli 2025.
Selama lebih dari satu tahun memimpin Kejati NTB sejak Mei 2024, Enen dikenal sebagai sosok yang intens mengawal berbagai kasus besar, mulai dari sektor pendidikan, BUMD, hingga tambang ilegal.
Sebelum resmi digantikan oleh Wahyudi, mantan Wakajati Kalimantan Timur, Enen meninggalkan sejumlah perkara yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan aktif.
Berikut ini adalah deretan kasus yang ditangani atau diawasi langsung oleh Enen Saribanon selama menjabat Kajati NTB:
1. Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong
Kasus pertama yang mendapat sorotan luas adalah dugaan korupsi dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.
Kejati NTB mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sejak Mei 2025.
“Secara kasat mata kami melihat ada potensi tindak pidana korupsi di sana,” tegas Enen saat diwawancarai pada Mei lalu.
Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kerugian negara dari aktivitas penambangan tanpa izin yang tidak menyetor kewajiban pajak maupun royalti kepada negara.
2. Kasus SPAM Gili Trawangan dan Gili Meno oleh PT GNE
Pada 8 Mei 2025, Kejati NTB menggeledah kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan Biro Perekonomian Setda NTB terkait dugaan korupsi pengelolaan sistem air bersih (SPAM) di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Dalam penggeledahan itu, jaksa menyita empat boks dokumen penting.
Kasus ini diduga melibatkan penyertaan modal fiktif dan kerja sama yang merugikan BUMD.
Proyek ini semula dikelola PT GNE bersama PT BAL (mitra swasta), namun muncul dugaan mark-up dan pemborosan anggaran negara.
3. Kasus Pengadaan Chromebook Rp 32 Miliar di Lombok Timur
Enen juga memberi atensi khusus terhadap penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022, yang nilainya mencapai Rp 32 miliar.
Hingga April 2025, Kejari Lotim telah memeriksa 38 saksi, dan Kejati NTB memastikan proses ini tetap dalam pengawasan.
“Kami beri ruang kepada Kejari Lotim karena prosesnya masih sesuai koridor. Tapi tetap kami pantau ketat,” ujar Enen pada awal Juni 2025.
4. Dugaan Korupsi Proyek Smart Class dan DAK Pendidikan NTB
Menjelang mutasi, Kejati NTB juga mulai membuka penyelidikan terhadap proyek-proyek DAK Pendidikan tahun 2024 di lingkup Dinas Dikbud NTB.
Fokus penyidikan adalah proyek “Smart Class” yang diduga fiktif dan pemberian fee proyek kepada pihak tertentu.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa, termasuk kontraktor dan pejabat pengadaan. Menariknya, meskipun proyek ini digugat secara perdata oleh rekanan, Enen menegaskan:
Baca Juga: Menanti Gebrakan Kepala Kajati NTB Enen Berantas Rentetan PR Kasus Korupsi
“Gugatan perdata tidak menghalangi penyelidikan pidana. Ini dua ranah hukum berbeda.”
5. Kredit Macet PT GNE: Diduga Rugikan BUMD Rp 14 Miliar
Kejati NTB juga tengah mendalami kredit macet di tubuh PT GNE yang nilainya diduga mencapai Rp 14 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan aset BUMD sebagai agunan untuk pinjaman bank yang kemudian gagal bayar.
Meski masih dalam tahap awal (pulbaket), jaksa mencium indikasi bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk proyek-proyek bermasalah tanpa kejelasan ROI (return of investment).
Mutasi Enen Saribanon dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Enen kini menjabat sebagai Inspektur I Pengawasan di Kejaksaan Agung RI, dan posisinya sebagai Kajati NTB digantikan oleh Wahyudi, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Selama menjabat sebagai Kajati NTB, Enen Saribanon tercatat mengawal sejumlah perkara strategis, mulai dari tambang ilegal, korupsi proyek pendidikan, hingga BUMD bermasalah.
Meskipun belum ada penetapan tersangka dari kasus-kasus tersebut saat ia dimutasi, langkah-langkah awal dan pondasi penyidikan sudah dibangun untuk dilanjutkan oleh Kajati pengganti.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin