Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wahyudi Resmi Jabat Kajati NTB, Ini Profil dan Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditanganinya

Lalu Mohammad Zaenudin • Sabtu, 5 Juli 2025 | 07:32 WIB

 

(Dua dari kanan) Wahyudi saat masih menjabat Wakajati Jabar.
(Dua dari kanan) Wahyudi saat masih menjabat Wakajati Jabar.

LombokPost – Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi berganti.

Pada 4 Juli 2025, Wahyudi, S.H., M.H., ditunjuk sebagai Kajati NTB menggantikan Enen Saribanon yang dimutasi ke Kejaksaan Agung RI sebagai Inspektur I di bidang Pengawasan.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025, dan menjadi bagian dari rotasi strategis Kejaksaan dalam rangka penyegaran struktural dan penguatan penegakan hukum di daerah.


Baca Juga: 5 Kasus Panas yang Ditinggal Enen Saribanon Saat Dimutasi dari Kajati NTB, Ada Tambang Emas dan Chromebook Rp 32 M!

Wahyudi merupakan jaksa senior dengan rekam jejak panjang di berbagai lini strategis Kejaksaan.

Sebelum menjabat sebagai Kajati NTB, ia menduduki posisi Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), sebuah posisi penting yang menangani perkara-perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda secara nasional.

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Jawa Barat dan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif JAMPIDUM, membawahi penanganan perkara narkoba skala besar lintas provinsi.

Kasus-Kasus Besar yang Pernah Ditangani Wahyudi:

1. Korupsi Kredit Fiktif Bank Pemerintah di Ciamis – Jawa Barat

Saat menjabat Wakajati Jabar (2023), Wahyudi mengawal kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 9,15 miliar yang melibatkan oknum pejabat bank daerah. Kasus ini masuk tahap penyidikan hingga penahanan tersangka FER.

2. Restorative Justice di Jambi dan DIY

Sebagai Direktur B JAMPIDUM, Wahyudi dikenal sebagai penggerak program Restorative Justice (RJ). Dalam semester I 2025, ia memimpin proses RJ untuk 11 perkara di Jambi, termasuk kasus pencurian ringan dan narkotika, serta perkara rehabilitasi pengguna narkoba di Sleman, DIY.

“Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, tapi memberi kesempatan pemulihan bagi pelanggar ringan,” ujar Wahyudi dalam forum ekspos virtual RJ Mei lalu.

3. Reformasi Penanganan Narkotika

Saat menjabat sebagai Direktur Narkotika JAMPIDUM (2024), Wahyudi membangun sinergi kuat dengan BNN dan Polri dalam penindakan jaringan narkotika lintas provinsi.

Ia juga menyusun pola baru untuk pemisahan perkara pengguna, kurir, dan bandar agar penanganan lebih tepat sasaran.

Dengan pengalaman menangani korupsi, narkotika, dan reformasi keadilan restoratif, Wahyudi diharapkan bisa membawa percepatan penyelesaian berbagai kasus besar di NTB yang tengah bergulir, seperti:


Kehadiran Wahyudi dinilai strategis, karena membawa pengalaman dari pusat untuk memperkuat kualitas penanganan hukum di daerah.

Ia juga dikenal sebagai sosok yang tegas, terukur, dan mendorong output penyidikan yang berdampak langsung ke masyarakat.

Ciri khas Wahyudi selama ini adalah pendekatan hukum yang tidak hanya kaku berdasarkan pasal, tapi juga menyentuh dimensi sosial. Ia mendukung:

Dengan pengalamannya yang luas di bidang pidana umum, narkotika, dan korupsi ekonomi, Wahyudi membawa harapan baru bagi Kejati NTB. Penunjukan ini menjadi momentum penting untuk mempercepat penanganan kasus-kasus strategis di wilayah NTB dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kasus Korupsi NTB #Mutasi Jaksa Agung #Wahyudi Kejaksaan #Enen Saribanon