Lombok Post - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja berpenghasilan rendah melalui pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Upaya ini diwujudkan dengan menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan. Salah satu terobosan Kemnaker dalam penyaluran BSU 2025 adalah menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi, khususnya bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2.
Penyaluran akan dilakukan melalui aplikasi digital milik PT Pos Indonesia, yakni Pospay, yang mulai digunakan secara resmi pada Kamis, 3 Juli 2025.Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi seperti dikutip dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.
Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.
Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.
Lebih lanjut, Sunardi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Ia menegaskan seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” terangnya.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata.
Sebagai informasi, BSU merupakan program bantuan pemerintah Indonesia berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh, dengan penghasilan tertentu.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli pekerja atau buruh, terutama bagi mereka yang terdampak situasi global, kenaikan harga kebutuhan pokok, atau krisis ekonomi.
Kemudian, mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan menjaga daya beli masyarakat, BSU dapat mendorong konsumsi domestik yang penting untuk pemulihan ekonomi, dan tak kalah penting menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dengan mencegah gelombang pengangguran massal dan mendukung kelangsungan usaha.
Editor : Siti Aeny Maryam