Lombok Post - Sampai saat ini, 11 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB masih lowong. Dengannya, pucuk pimpinan dijabat oleh seorang pelaksana tugas (plt). “Kondisinya seperti itu sekarang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno, Selasa (8/7).
Adapun 11 OPD tersebut adalah Dinas Perhubungan, Bappenda, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berikutnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro Organisasi, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Pemerintahan, hingga Inspektorat NTB.
Yiyit, sapaan akrab kepala BKD NTB mengungkapkan, pihaknya mulai mengurus hal-hal administratif. Berkaitan dengan pelaksanaan seleksi terbuka untuk jabatan lowong kepala OPD lingkup Pemprov NTB. “Kami sudah masukkan dokumen untuk pelaksanaan seleksi terbuka, dan kami akan mendiskusikan ini dengan pak pj sekda NTB nanti,” terangnya.
Seleksi terbuka nantinya mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) OPD Pemprov NTB yang baru. Sembari menunggu pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda) di Kemendagri, Biro Organisasi Setda NTB saat ini terus merampungkan regulasi turunannya, berupa peraturan gubernur (pergub) terkait SOTK.
Bersama pj sekda NTB, BKD akan mendiskusikan hingga memutuskan jabatan kosong dari 11 OPD tersebut. Karena kebutuhan mendesak, rencananya, seleksi terbuka dilaksanakan untuk jabatan kepala Bappeda, inspektur Inspektorat, dan kepala Biro PBJ Setda NTB.
“Ada rencana seperti itu, tetapi bisa saja bertambah menjadi enam atau tujuh OPD. Ini menjadi kloter pertama yang akan diseleksi calon kepala OPD-nya, kita lakukan bertahap,” jelas mantan kepala Dispora NTB tersebut.
Dirinya berharap bulan ini, proses seleksi terbuka sudah berlangsung. Di mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel). Berikutnya penetapan formasi jabatan, penyusunan jadwal dan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran, serta pendaftaran calon.
“Mudah-mudahan bulan ini sudah mulai proses itu, setidaknya pendaftaran,” jelasnya.
Hal lain yang turut menjadi perhatian, mengenai anggota tim pansel. Yiyit mengatakan di seleksi jabatan inspektur Inspektorat NTB, secara aturan harus melibatkan Kemendagri dalam tahap konsultasi pembentukan pansel.
“Mengenai waktu, kita harus mengkonsolidasikan terlebih dulu, karena seluruh entitas pemprov se-Indonesia banyak melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim mengingatkan, dalam penempatan pegawai pascapenggabungan OPD, harus mempertimbangkan aspek kompetensi. Kemudian ketersediaan pegawai di masing-masing bidang, serta distribusi beban kerja yang proporsional.
“Tanpa pengelolaan SDM yang terukur, penggabungan justru berpotensi menimbulkan overload pekerjaan, stres birokrasi, dan penurunan kinerja organisasi,” jelasnya.
Dewan mendorong Pemprov NTB menyusun strategi pengelolaan SDM secara holistik dan berkelanjutan. Mencakup pemetaan kebutuhan, penguatan kapasitas, rotasi berbasis kompetensi, dan pengembangan karier yang terintegrasi.
“Strategi ini penting untuk memastikan bahwa perubahan struktur organisasi tidak menimbulkan disfungsi kelembagaan. Tetapi justru memperkuat kapasitas pelayanan publik secara sistemik,” tandasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam