Lombok Post – Tim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyambangi Pemprov NTB, bermaksud menggelar pertemuan dengan Kepala Biro Hukum Setda NTB Rudi Gunawan dan Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal, Jumat (11/7).
Ketua Fraksi PAN KSB Mohammad Hatta mengungkapkan maksud kedatangannya untuk memberitahu Pemprov NTB, mengenai penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Sumbawa Barat yang dinilai timnya cacat hukum dan catat prosedural.
“Dokumennya telah diterima pemprov, dan segera disahkan dan diberikan nomor registrasi, nah di sini kami minta itu jangan dilakukan,” jelasnya, saat temu media.
Selama proses penyusunannya oleh panitia khusus (Pansus) DPRD KSB, hingga dilakukan pembacaan hasil, dokumen yang dibuat tersebut terkesan dibuat secara terburu-buru dan tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
Artinya itu semua telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian, penyusunan Raperda RPJMD Pemkab Sumbawa Barat dinilainya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RPJMD, dimana ini menjadi acuan resmi dalam pembuatan dokumen perencanaan tersebut.
Hatta menegaskan penyusunan dokumen tersebut, harus dikembalikan ke prosedur yang benar. Ia bahkan meminta pembatalan seluruh proses yang telah berjalan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Batalkan semuanya, ini harus dikembalikan ke prosedur normal,” ujarnya.
Hatta menegaskan pentingnya keseriusan dalam menyusun dokumen RPJMD. Ini merupakan dokumen strategis yang tidak bisa disusun sembarangan apalagi serampangan, karena dokumen tersebut menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Ini bukan dokumen ecek-ecek. Kalau RAPBD atau RKA masih bisa direvisi setiap saat. Tapi kalau RPJMD, ini dokumen lima tahunan, jadi kita tidak bisa main-main,” kata dia.
Dalam proses penyusunannya juga, Hatta tidak melihat adanya sinkronisasi data, untuk memastikan program pembangunan Nasional bisa sejalan dengan implementasinya di tingkat daerah.
Padahal seharusnya, perencanaan pembangunan, RPJMD harus sejalan atau inline dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sinkronisasi kedua dokumen strategis ini penting untuk memastikan arah pembangunan pusat dan daerah berjalan selaras dan saling mendukung satu sama lain. “Ini tidak ada,” tegas Hatta.
Adapun langkahnya memprotes hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda RPJMD, bukan tanpa alasan. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi asas legalitas produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif.
Pihaknya juga mengantisipasi, jika sedari awal cacat prosedur dan cacat hukum, maka produk hukum yang dibuat oleh DPRD KSB berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti rentan digugat oleh masyarakat.
“Penolakan ini bukan soal kepentingan pribadi atau politik, tapi murni demi menjaga kehormatan lembaga dan memastikan setiap produk hukum yang kita hasilkan sah secara prosedur dan substansi,” tandasnya.
Sementara itu, Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal mengakui telah bertemu dengan tim Fraksi PAN DPRD KSB. “Ini akan kami pelajari dulu, masukannya sudah kami terima, tentu kami juga tidak ingin tergesa-gesa ya, apalagi ini perihal RPJMD, semuanya kita ingin selaraskan,” tegasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam