Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Keluarga Brigadir Nurhadi Buka Suara Soal Adanya Ancaman Sebelum Kematian Korban: Bukti tersebut...

Fratama P. • Minggu, 13 Juli 2025 | 19:24 WIB
Keluarga Brigadir Nurhadi
Keluarga Brigadir Nurhadi

LombokPost - Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pengusutan kasus kematian almarhum di Dit Reskrimum Polda NTB.

Mereka menilai proses penyelidikan tidak transparan dan meyakini adanya bukti ancaman yang dialami korban sebelum meninggal.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi, Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 13 Juli 2025, menyatakan bahwa keluarga keberatan dengan konstruksi hukum yang diterapkan oleh kepolisian.

Keluarga sangat kecewa karena penyidik hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Mereka berpendapat bahwa fakta yang diperoleh keluarga menunjukkan indikasi kuat bahwa almarhum adalah korban tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

Genta menjelaskan, keluarga yakin kematian Nurhadi bukan sekadar persoalan emosi.

"Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik justru memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan," tegasnya.

Temuan Bukti Ancaman dan Dugaan Motif Tersembunyi

Dugaan pembunuhan semakin diperkuat setelah keluarga menemukan bukti lain, yakni tangkapan layar pesan ancaman di telepon genggam almarhum yang diduga dikirimkan oleh salah satu tersangka.

"Bukti tersebut mengindikasikan adanya motif lain hingga kini belum sepenuhnya polisi ungkapkan secara transparan," ujar Genta.

Keluarga juga menepis tudingan yang menyebut korban mencoba merayu teman perempuan salah satu tersangka.

Mereka menegaskan bahwa almarhum dikenal sebagai sosok yang jujur dan polos, serta tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau minuman keras.

Tudingan tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan upaya pengaburan fakta yang tidak berdasar.

Sorotan terhadap Penahanan Tersangka dan Desakan Pemeriksaan Psikologis

Keluarga turut menyoroti keputusan penyidik Dit Reskrimum Polda NTB yang menahan ketiga tersangka di lokasi yang sama meskipun di sel berbeda.

Sikap ini dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi dan objektivitas keterangan masing-masing tersangka, baik selama proses penyidikan maupun persidangan.

Terlebih, kasus ini sejak awal diwarnai pernyataan yang berubah-ubah dan dugaan kebohongan.

Oleh karena itu, pihak keluarga mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan psikologis forensik secara menyeluruh terhadap ketiga tersangka.

Genta mengingatkan bahwa Brigadir Nurhadi meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil, termasuk bayi laki-laki berusia satu bulan.

Kondisi ini menimbulkan luka mendalam yang berdampak signifikan secara psikologis, sosial, dan ekonomi bagi keluarga korban.

Keluarga mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terungkapnya kebenaran materiil secara utuh.***

Editor : Fratama P.
#nurhadi #polda ntb