LombokPost - Dua pejabat Pemprov NTB berinisial WK dan MK ditahan dalam kasus korupsi, Senin (14/7).
Tersangka WK selaku Kepala Biro Perekonomian Setda NTB ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram di Rutan Polresta Mataram dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19 2020.
Sedangkan, MK selaku Kepala UPT Tramena ditahan Kejati NTB dalam kasus korupsi sewa lahan eks GTI di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kepala Diskominfotik NTB Yusron Hadi menegaskan, pihak Pemprov baru mengetahui kabar tersebut melalui media daring. Hingga saat ini, pihak pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari APH terkait hal tersebut. "Kami baru mengetahuinya dari media online," ujarnya, Senin (14/7).
Apabila benar informasi tersebut, Pemprov NTB menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Apabila benar pemberitaan itu, kami menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Pemprov juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap dua ASN tersebut, mengingat proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini,” tandasnya.
Pemprov NTB memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (yun)
Editor : Jelo Sangaji