Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Siapkan Satgas Penataan Aset Gili Tramena

Yuyun Kutari • Jumat, 18 Juli 2025 | 09:38 WIB
BEBAS POLUSI: Salah satu sudut Gili Trawangan, pulau eksotis bebas polusi kendaraan bermotor.
BEBAS POLUSI: Salah satu sudut Gili Trawangan, pulau eksotis bebas polusi kendaraan bermotor.

Lombok Post - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah menahan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Mawardi Khairi.

Hal itu terkait dugaan korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. Seiring mencuatnya kasus ini, Kejati NTB meminta Pemprov NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mekanisme pemanfaatan aset.

Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal menegaskan komitmen pemprov dalam melakukan penataan menyeluruh terhadap aset tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk membahas langkah konkret penataan aset di Gili Trawangan," terangnya, Kamis (17/7).

Sebagai bentuk respons, pemprov dalam waktu dekat akan membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan perangkat daerah terkait.

Pembentukan satgas ini bertujuan menguatkan sistem pengawasan dan pengelolaan aset. Agar tidak lagi semata-mata mengandalkan fungsi UPTD Gili Tramena yang selama ini dinilai kurang maksimal.

“Fungsi UPTD tidak kami matikan, tetapi karena ada kekurangan dalam tata kelola, maka peran itu akan di-backup oleh satgas," jelasnya.

Dari target pendapatan asli daerah (PAD) kerja sama sewa aset yang semestinya bisa mencapai Rp 200 miliar per tahun, justru hanya terhimpun sekitar Rp 2,5 miliar.

Ini menjadi indikator kuat bahwa perlu langkah perbaikan dalam pengelolaannya. Nantinya, satgas akan berperan dalam operasional dan pengawasan di lapangan.

Satgas juga akan menyisir seluruh kerja sama pemanfaatan aset yang ada. Faozal mengungkapkan adanya informasi bahwa terdapat sekitar 52 perjanjian kerja sama dari total 65 hektare lahan milik Pemprov NTB di Gili Tramena yang dilakukan oleh UPTD dengan berbagai pihak.

Seluruh perjanjian tersebut akan diverifikasi ulang untuk memastikan legalitas, efektivitas, dan kesesuaiannya dengan aturan. "Pastinya ke arah itu, namanya juga satgas bekerja ke arah semua," terang mantan kepala Dishub NTB tersebut.

Faozal berjanji, mulai pekan depan akan bergerak. “Tentu kita ingin pengelolaannya lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah. Intinya kasus yang terjadi sekarang ini menjadi pembelajaran bagi pemprov juga,” pungkasnya.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Rudi Gunawan menegaskan pemprov membuka ruang untuk evaluasi sistem. Menyusul adanya indikasi bahwa prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau kurangnya pengawasan dari OPD terkait yang menaungi UPTD. 

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #Gili Trawangan #gili tramena #Pemprov NTB