Hal tersebut disampaikan dalam Bincang Kamisan yang digelar oleh Dinas Kominfotik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertema: “Koperasi Merah Putih, Sudah Siapkah NTB?” di Ruang Command Centre UPTD Pusat Layanan Digital, Kamis, 17/7/25 kemarin,
Lalu Hamdi menyebutkan, pembentukan Koperasi Merah Putih pada setiap desa dan kelurahan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di NTB.
Lalu Hamdi menilai, keberadaan Koperasi Merah Putih yang disandingkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat mempercepat desa-desa menjadi mandiri dalam bidang ketahanan pangan, sosial, ekonomi, hingga ekologi.
Dari total 1.021 desa yang tersebar pada delapan kabupaten di NTB, saat ini ada sebanyak 106 desa dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Program desa berdaya yang dicanangkan Pemerintah NTB bertujuan untuk mengatasi persoalan tersebut. Dan dalam program kerja desa berdaya itu sudah ditetapkan 20 program prioritas, salah satunya Koperasi Merah Putih.
Lalu Hamdi juga menyampaikan, meski BUMDes dan Koperasi Merah Putih adalah dua lembaga ekonomi tingkat desa yang bertujuan membangun kemandirian desa, namun kedua entitas usaha itu punya perbedaan.
Usaha yang dikelola BUMDes terintegrasi dengan program pemerintah desa dan berfokus kepada peningkatan pendapatan asli desa.
Sedangkan, Koperasi Merah Putih berfokus terhadap pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan gotong-royong dan kekeluargaan.
"Kami mengutamakan mutualisme dalam pengelolaan BUMDes dan Koperasi Merah Putih. Kalau harus bersaing usaha, maka bersaing secara sehat," tega Lalu Hamdi.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Ahmad Mashyuri, menegaskan jika Koperasi Merah Putih bukan milik pemerintah dan akan dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
Pemerintah hanya memberikan fasilitasi pembuatan badan hukum dan pembinaan teknis.
“Koperasi ini bukan milik pemerintah. Skema bagi hasil disepakati sendiri oleh anggota melalui musyawarah. Pemerintah hanya jadi pendamping dan pembina,” tegas Ahmad Mashyuri.
Untuk menjamin integritas dan keberlanjutan, Koperasi Merah Putih diawasi oleh satgas pengawasan dari 13 instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi, PMPD, Kominfo, Kesehatan, Pertanian, hingga BPKP.
Ahmad Mashyuri juga menambahkan, secara konsep Koperasi Merah Putih tidak jauh berbeda dari koperasi lain. Namun memiliki karakteristik unik karena sepenuhnya didirikan, dimiliki, dan dijalankan oleh anggota masyarakat desa.
Selain itu, dalam Koperasi Merah Putih tidak ada dominasi saham individu, semua anggota setara, dan pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis.
“Koperasi Merah Putih merupakan Kedaulatan ekonomi Indonesia, dari anggota untuk anggota dan oleh anggota,” jelas Ahmad Mashyuri.
Ahmad Mashyuri juga mengungkapkan, hingga Juli 2025 di NTB telah terbentuk 1.166 KMP yang sudah berbadan hukum.
Bahkan tiga diantaranya, seperti Desa Kekeri, Desa Bilelando, dan Desa Kembang Kuning, dijadikan pilot project koperasi percontohan yang siap di launching dalam pada tanggal 21 Juli 2025 serentak secara nasional.
Sementara itu, dalam Bincang Kamisan hadir pula Ketua KMP Desa Kekeri, Ibrahim, yang menjadi salah satu desa percontohan Koperas Merah Putih di NTB.
Ibrahim memaparkan kondisi koperasi di desanya berawal dari semangat gotong royong warga.
Dengan modal awal Rp9 juta, koperasi merintis 7 unit usaha, di antaranya: simpan pinjam, toko sembako, apotek, klinik, pergudangan, pangkalan gas, dan sarana logistik.
“Kami tidak menunggu bantuan. Setiap anggota iuran pokok Rp1 juta dan iuran wajib Rp10.000. Hasilnya? Petani sekarang bisa beli pupuk dari koperasi, masyarakat dapat sembako dan mebel lebih murah,” cerita Ibrahim.
Selain itu Koperasi Desa Kekeri juga aktif mendukung usaha anggotanya, termasuk promosi dan penjualan mebel yang diproduksi oleh warga desa.
Editor : Siti Aeny Maryam