LombokPost - Proyek Marina Bay sempat membuat gempar warga NTB.
Pasalnya proyek Marina Bay disebut akan dibangun di Sekotong, Lombok Barat.
Tentunya banyak yang oenasaran dengan proyek Marina Bay yang ditaksir akan menghabiskan dana hingga Rp6 miliar dolar AS.
Namun, kenyataannya, izin Online Single Submission (OSS) yang diurus hanya mencakup lahan seluas 1,7 hektare.
"Informasi yang disampaikan membangun kawasan ratusan hektare, tapi ternyata izin yang diurus hanya 1,7 hektare," ujar Zaini dalam pernyataan di Mataram, Sabtu (19/7).
Zaini menegaskan bahwa janji investor yang tidak sejalan dengan realisasi di lapangan sangat mengecewakan masyarakat dan merugikan pemerintah daerah karena tidak memberikan kontribusi pendapatan yang diharapkan.
Ia menuntut keseriusan investor untuk segera mengurus izin lahan seluas 10 hektare yang sudah dikuasai, serta segera melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada daerah untuk proses balik nama kepemilikan lahan tersebut.
"Saya tidak suka apabila investor hanya janji dan tidak melakukan pembangunan dengan serius," tegasnya.
Komitmen Pemkab Lombok Barat Terhadap Investasi
Lebih lanjut, Bupati Zaini menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sangat terbuka terhadap kedatangan investor yang ingin menanamkan modal dan mengembangkan usaha di wilayahnya.
Bahkan, Pemkab berkomitmen untuk menerbitkan izin investasi dalam waktu 3-4 hari bagi investor yang menunjukkan keseriusan.
Tentunya dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, Hery Ramadhan, menambahkan bahwa pihak investor sudah aktif melakukan promosi penjualan melalui situs web terkait pembangunan lahan seluas 150 hektare.
Padahal, izin yang baru saja diurus hanya untuk 1,7 hektare.
"Ini sangat tidak tepat karena hanya mengurus izin 1,7 hektare, tetapi yang dipasarkan lebih dari itu. Pembelian lahan dan pengurusan balik nama akan memberikan manfaat bagi daerah melalui BPHTB," kata Hery, menegaskan pentingnya kepatuhan perizinan untuk pemasukan daerah.
Tanggapan Pihak Investor Marina Bay
Menanggapi sorotan ini, perwakilan investor dari Marina Bay, Jaques Marbun, menyatakan bahwa pihaknya serius berinvestasi di Lombok Barat.
Ia mengonfirmasi bahwa total lahan yang diperlukan untuk proyek kawasan tersebut memang sekitar 150 hektare.
Jaques mengungkapkan bahwa seluruh proses pembangunan sudah berjalan secara bertahap sesuai dengan kajian konsultan, dan mereka telah memulai pemasaran penginapan di lahan seluas 1,7 hektare.
Bahkan, lahan milik masyarakat seluas 10 hektare juga sudah berhasil dibeli untuk kepentingan perusahaan.
"Kawasan itu membutuhkan lahan seluas 150 hektar. Kami menyelesaikannya secara bertahap berdasarkan skema yang disepakati dan berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tersebut," pungkas Jaques,
Ia seolah mengindikasikan adanya perbedaan persepsi antara Pemkab dan investor mengenai tahapan dan perizinan.
Situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan investor demi memastikan transparansi, kepatuhan hukum, serta realisasi pembangunan yang saling menguntungkan.***
Editor : Fratama P.