Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Pertanyakan Dasar Hukum Pemberian Izin Pertambangan Rakyat

M Islamuddin • Senin, 21 Juli 2025 | 09:52 WIB
TAMBANG RAKYAT: Puluhan masyarakat sedang melakukan penambangan secara tradisional di lokasi tambang di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, beberapa waktu lalu.
TAMBANG RAKYAT: Puluhan masyarakat sedang melakukan penambangan secara tradisional di lokasi tambang di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) menjadi sorotan. Rencananya, Pemprov NTB bakal membuat koperasi untuk pengelolaan tambang tersebut. 

Pengelolaan tambang rakyat itu sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dianggap merusak kawasan hutan di kawasan tersebut.

Kini, Kejati NTB pun turut menyoroti persoalan tambang tersebut. ”Sebelumnya ibu Kajati NTB Enen Saribanon sudah menanggapi persoalan tambang itu. Yang jadi pertanyaan apa dasar-dasarnya membuat aturan koperasi tambang itu,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Pemberian izin terhadap aktivitas tambang rakyat yang berpotensi merusak alam harus ada pembahasan dan kajian mendalam terlebih dahulu. Kejati NTB nantinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. ”Ini guna membahas dasar aturannya,” ujarnya. 

Sampai saat ini, Kejati NTB tidak pernah dilibatkan untuk membahas persoalan koperasi tambang. Bagaimana metode dan siapa saja yang bakal menjadi anggota dalam koperasi tersebut. 

”Tugas kami melakukan pengawasan terhadap aset negara. Jangan sampai aset negara itu tidak benar peruntukannya,” tegas dia. 

Terlebih lagi, ada sejumlah organisasi yang meminta Kejati NTB untuk mengusut kasus tersebut. Laporan adanya dugaan korupsi dalam eksplorasi tambang itu sudah masuk. ”Ada kita terima laporannya. Tetapi, masih proses lidik,” ujarnya. 

Efrien belum mengetahui sejauh mana penanganannya. ”Belum dapat informasi dari bidang pidsus,” ungkapnya.

Sejumlah masyarakat di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar) mendukung wilayah tambang emas tersebut dikelola langsung masyarakat. Mereka meminta fungsinya sebagai tambang rakyat dikembalikan. 

“Di sini kami hidup. Lewat tambang ini saja kami bisa mencari nafkah,” kata Taufik, salah satu penambang emas di Sekotong.

Dia berharap pemerintah daerah bisa membantu masyarakat untuk melegalkan aktivitas tambang. Dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat bisa menjalankan aksi tambang lebih tenang.

”Tidak ada tempat kami berharap sekarang ini selain pemerintah daerah. Kami ingin tetap menjalankan tambang,” harapnya. 

Melalui aktivitas tambang ini, Taufik bisa menghidupi keluarganya. ”Saya punya tiga anak. Mereka harus bersekolah. Kalau tidak ada tambang dimana lagi saya harus mencari nafkah,” kata dia. 

Dia tidak mengetahui sama sekali terkait dengan adanya rencana pemerintah membuat koperasi tambang di kawasan Sekotong. ”Yang kami tahu, bagaimana cara bisa tetap tambang saja di sini,” harapnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #tambang emas #tambang emas ilegal #Tambang Rakyat #Izin Pertambangan Rakyat