Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pergeseran Anggaran Fornas dan Pokir Dewan di APBD NTB 2025 Dinilai Sah, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Akbar Sirinawa • Kamis, 24 Juli 2025 | 09:38 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost-Polemik pergeseran anggaran APBD NTB 2025 kembali mencuat. Kali ini terkait pengurangan anggaran Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VIII dari Rp 30 miliar menjadi Rp 28 miliar, serta pemangkasan anggaran pokok pikiran (pokir) eks anggota DPRD NTB sebesar Rp 60 miliar.

Namun, menurut praktisi hukum M Ihwan, pergeseran tersebut dilakukan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ia menegaskan, proses itu merupakan implementasi dari instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.

“Pergeseran anggaran tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” jelas Malik.

Peraturan gubernur tersebut diundangkan pada 28 Mei 2025 dan dimuat dalam Lembaran Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 Nomor 7. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.

“Jadi pergeseran anggaran tersebut sesungguhnya sebagai bagian dari implementasi efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional,” tegas Ihwan.

Ihwan memastikan, tidak terdapat persoalan hukum dalam proses pergeseran tersebut, apalagi karena dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Praktisi hukum lainnya, D.A Malik, juga menjelaskan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, proses penganggaran hanya mengenal dua jenis dokumen, yakni APBD dan APBD Perubahan (APBDP). Keduanya harus melalui pembahasan bersama DPRD dalam format Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Namun, dalam hal ini, pengurangan anggaran Fornas sebesar Rp 2 miliar serta pemangkasan pokir bagi eks anggota DPRD NTB bukan dilakukan dalam konteks APBDP, melainkan sebagai bentuk penyesuaian atas kebijakan nasional.

“Pengurangan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan serta Dana Ketahanan Pangan,” terang Malik.

Pergeseran ini, lanjutnya, telah sesuai dengan berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pelaksanaan teknisnya pun mengikuti Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam SE Mendagri Nomor 900/833/SJ/2025, pemerintah daerah memang diarahkan untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran melalui pergeseran yang dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD. Prosedur formalnya pun telah dilaksanakan, termasuk pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

“Sehingga menurut kami, pergeseran-pergeseran anggaran tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” tandas Malik.

Sementara itu, terkait isu adanya “duit siluman” yang disebut-sebut dibagi oleh oknum anggota, Ihwan menegaskan bahwa hal tersebut di luar pengetahuan gubernur maupun perangkat daerah.

D.A Malik dan M Ihwan. (FOTO: ISTIMEWA)
D.A Malik dan M Ihwan. (FOTO: ISTIMEWA)

“Mungkin saja informasi mengenai pergeseran ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Ini yang harus dibuka secara lebar oleh aparat penegak hukum. Tapi bukan soal pergeseran anggarannya, karena prosesnya sudah sesuai prosedur hukum,” tutup Ihwan.

Editor : Akbar Sirinawa
#pokir #APBD NTB #Fornas