LombokPost - Pemprov NTB tengah dihadapkan pada tantangan serius terkait pengelolaan aset daerah. Hal itu menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD NTB, dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran Atas Hasil Pembahasannya Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Rabu (30/7).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan pemprov mengambil langkah drastis dengan memberlakukan moratorium hibah aset sementara waktu. “Moratorium ini belum memiliki dasar hukum, paling tidak ini visi gubernur sementara waktu untuk melakukan moratorium hibah aset, karena aset terus berkurang,” tegas Miq Iqbal, sapaan akrab gubernur.
Penyebab utama dari kebijakan ini adalah ketiadaan data aset yang memadai. Kondisi data aset yang ada jauh dari ideal. Banyak aset yang statusnya tidak jelas, bahkan ada yang masih dalam sengketa atau sertifikatnya belum atas nama Pemprov NTB walaupun sudah dikelola. Kondisi ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah aset yang dihadapi Pemprov NTB saat ini.
Selain masalah legalitas dan data, kondisi di lapangan juga cukup memprihatinkan. Iqbal menjelaskan ditemukan aset yang disewakan hingga 15 tahun, bahkan digadaikan kepada pihak lain. Setelah dilakukan pengecekan, Pemprov NTB tidak memiliki data untuk melacak dan mengontrolnya. Hal ini diperparah dengan sistem koleksi data yang masih manual, menyebabkan kebocoran dan potensi kerugian.
Kebijakan moratorium hibah saat ini sudah diberlakukan menjadi bagian dari upaya besar untuk membenahi tata kelola aset daerah. Selain itu ada target utama yang ingin dicapai Pemprov NTB, mengidentifikasi potensi dari masing-masing aset. “Kami ingin melakukan apraisal ulang, berapa nilai aset kita sebenarnya, bagaimana status hukum dari aset itu, apakah masih sengketa, atau seperti apa," jelas pria asal Lombok Tengah tersebut.
Contohnya, aset Pemprov NTB yang berada di Mataram, seluas 400 meter persegi, namun hanya disewakan Rp 6 juta per tahun. Kondisi ini sangat disayangkan. “Apa yang pemprov dapatkan dari sini? Ini salah satu contoh. Dan beginilah kondisinya karena kita ingin semua aset yang dimiliki pemprov ini bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya prihatin.
Karenanya, Gubernur Iqbal juga sepakat dengan kajian Komisi III DPRD NTB yang menyebut aset belum dikelola optimal dalam meraup pendapatan. Pun dalam pengelolaannya banyak terjadi kebocoran, padahal kontrol yang baik dalam pengelolaan aset mutlak diperlukan.
Ke depan, sebelum aset disewakan, proses perhitungan nilai sewa akan melalui tenaga apraisal profesional. Iqbal mengungkapkan saat ini, pejabat fungsional apraisal atau penilik aset di Pemprov NTB masih minim. Untuk mengatasi keterbatasan ini, Pemprov sedang menyekolahkan para pegawai untuk menjadi penilik aset yang kompeten. "Kita selama ini tidak tahu berapa harga sewa yang sebenarnya dan berapa yang masuk ke kas daerah, nah ke depannya, sebelum kita sewakan harus melalui proses perhitungan oleh tenaga appraisal,” tandas mantan duta besar Indonesia untuk Turki tersebut.
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi menyambut baik langkah Pemprov NTB memberlakukan moratorium hibah aset daerah. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah berkurangnya aset dan kekayaan daerah akibat hibah yang tidak terkontrol. "Saya setuju dengan moratorium hibah. Ini sambil menata aset yang belum terdata dengan baik," tegasnya.
Menurut Sambirang, pendataan secara menyeluruh dan tercatat dengan baik adalah prioritas utama. Saat ini, mekanisme pinjam pakai aset masih tetap diperbolehkan, asalkan tidak dalam bentuk hibah. Pengelolaan aset daerah, kerap menjadi temuan dalam laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Ia menyoroti fakta bahwa nilai aset daerah terus menyusut. Penurunan ini diakibatkan oleh banyak tanah milik Pemprov NTB yang belum bersertifikat, mengalami tumpang tindih kepemilikan, atau bahkan dalam sengketa.
Editor : Pujo Nugroho