Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Bahagia, 9.398 Honorer Pemprov NTB Berpeluang Besar Jadi PPPK Paruh Waktu

Fratama P. • Kamis, 31 Juli 2025 | 18:06 WIB
Honorer di Pemprov NTB berpotensi jadi PPPK paruh waktu
Honorer di Pemprov NTB berpotensi jadi PPPK paruh waktu

LombokPost - Sebanyak 9.398 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berpotensi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun, kepastian pengangkatan ini masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pemerintah pusat, di tengah kondisi belanja pegawai Pemprov NTB yang telah melebihi ambang batas nasional.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menjelaskan bahwa sesuai mekanisme Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi yang tersedia.

Selain itu, tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Meskipun potensi pengangkatan ini cukup besar, Tri Budiprayitno menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan seluruh 9.398 honorer akan terangkat.

"Kebijakan terkait kepegawaian sifatnya sentralistik. Kita belum mendapat petunjuk pelaksanaan seperti apa terkait PPPK," ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025.

Pemprov NTB saat ini masih menunggu Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat untuk memahami skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara lebih detail.

Koordinasi juga tengah dilakukan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB untuk menghitung ketersediaan anggaran belanja pegawai.

"Saya sudah buat nota dinas ke BPKAD terkait dengan potensi ketersediaan dana. Karena lagi-lagi harus memperhitungkan ketersediaan dana," terang Tri.

Beban Belanja Pegawai Melampaui Batas Nasional

Situasi ini menjadi lebih kompleks mengingat Pemprov NTB tengah menghadapi tantangan serius terkait beban belanja pegawai yang membengkak, bahkan melebihi target nasional.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan NTB mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat jika tidak segera dikendalikan.

Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, Pemprov NTB dituntut untuk mengendalikan beban belanja pegawai.

Data menunjukkan porsi belanja aparatur dalam APBD Pemprov NTB mencapai 33,82 persen, yang berarti sekitar Rp200 miliar lebih tinggi dari ambang batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen.

Secara keseluruhan, total pegawai di lingkup Pemprov NTB, termasuk PNS, PPPK, dan tenaga non-ASN, mencapai sekitar 30 ribu orang.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, jumlahnya jauh lebih besar, yakni 82 ribu pegawai.

Dengan demikian, total aparatur di seluruh NTB mencapai sekitar 112 ribu orang, menyedot miliaran rupiah dari belanja daerah setiap bulannya.

"Makanya informasinya, kalau tahun 2027 nanti belanja aparatur masih di atas 30 persen, kita bisa kena sanksi. Saya belum tahu bentuk sanksinya, tapi biasanya berkaitan dengan finansial," ungkap Kepala BKD NTB tersebut.

Untuk menekan beban keuangan ini, Pemprov NTB kini gencar melakukan efisiensi dan rasionalisasi perangkat daerah.

Langkah-langkah yang diambil meliputi pemangkasan jabatan, penataan ulang struktur organisasi, hingga peninjauan fasilitas-fasilitas pejabat.

Tri mengklaim Pemprov telah berhasil menekan sekitar Rp100 miliar, dan masih berupaya menekan Rp100 miliar sisanya agar sesuai dengan regulasi pusat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, menurut Tri Budiprayitno, akan dilaksanakan khusus bagi pegawai non-ASN yang keberadaannya diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.***

Editor : Fratama P.
#PPPK #Honorer #Pemprov NTB