Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BREAKING NEWS! Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB

M Islamuddin • Senin, 11 Agustus 2025 | 13:16 WIB

Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menggiring tersangka korupsi pengadaan masker Wirajaya Kusuma ke sel tahanan Sattahti Polresta Mataram, Senin (14/7).
Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menggiring tersangka korupsi pengadaan masker Wirajaya Kusuma ke sel tahanan Sattahti Polresta Mataram, Senin (14/7).

LombokPost - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020. 

Sebelumnya enam tersangka ditahan secara bergilir sejak Juli lalu. Tersangka Wirajaya Kusuma, yang juga mantan Karo Perekonomian Setda NTB ditahan, Senin (14/7).

Tersangka Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker COVID-19 ditahan, Rabu (16/7).

Baca Juga: Resmi Ditahan, Mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany Bersumpah Tak Nikmati Uang Korupsi Masker

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB), Chalid Tomassoang Bulu ditahan, Senin (21/7).

Tersangka M Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) ditahan, Selasa (22/7).

Sedangkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah ditajan, Rabu (6/8).

Baca Juga: Karo Perekonomian Setda NTB Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19

Terakhir, tersangka Rabiatul Adawiyah ditahan usai menghadiri panggilan penyidik, Sabtu (2/8).

Pasca penahanan, enam tersangka kompak mengajukan penangguhan penahanan. Setelah dipertimbangkan, penyidik mengeluarkan enam tersangka dari penjara dan mengalihkan penahanan para tersangka menjadi tahanan kota.

Penasihat Hukum Wirajaya Kusuma, Burhanuddin yang dikonfirmasi Lombok Post  menyarankan agar menghubungi penyidik.

Baca Juga: Ditahan di Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB, Wirajaya: Kasus Ini Aneh bin Ajaib

Kendati demikian, dia tidak membantah bahwa kliennya sudah ditangguhkan. "Ya, sudah keluar penangguhan pak Wira (Wirajaya Kusuma, red)," kata dia, Senin (11/8).

Hanya saja, Burhanuddin tidak menjawab kapan Wirajaya Kusuma mulai ditangguhkan dari penahanannya.

Sementara, Sekdis Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu informasinya sudah masuk kantor pagi tadi.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Ahmad Nur Aulia membenarkan Chalid datang melapor diri ke kantor.

"Tadi pagi memang saya jumpa dengan beliau. Beliau melaporkan diri sehubungan dengan penangguhan penahanan. Itu aja sih," katanya dikonfirmasi via telepon genggam. 

Baca Juga: BREAKING NEWS, Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi karena Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan Masker

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili yang dikonfirmasi mengenai penangguhan penahanan belum menjawab. Pesan singkat via WhatsApp belum dibalas. 

Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB.

Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Masker, Rabiatul Adawiyah Susul Suami ke Tahanan

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (*)

Editor : Jelo Sangaji
#Polresta Mataram #korupsi masker covid 19 #Penangguhan Penahanan #Dewi Noviany #Wirajaya Kusuma