Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Zero ODOL Berlaku 2027, DPRD NTB Dorong Sosialisasi Masif

Umar Wirahadi • Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Truk angkutan logistik dengan muatan berlebihan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) antre masuk Pelabuhan Lembar. Pemerintah dan DPR sepakat menerapkan zero ODOL 2027.
Truk angkutan logistik dengan muatan berlebihan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) antre masuk Pelabuhan Lembar. Pemerintah dan DPR sepakat menerapkan zero ODOL 2027.

LombokPost – Aturan tentang kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akhirnya bakal diberlakukan secara penuh mulai 2027.

Hal ini disepakati setelah DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyepakati penerapan kebijakan itu dalam pembahasan final bersama asosiasi logistik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8) lalu.

"Semoga keputusan ini bisa diterima oleh semua pihak. Mulai dari pengusaha logistik, operator transportasi dan para sopir truk," kata Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim, Senin (11/8). 

Legislator Udayana ikut berkepentingan dengan keputusan soal ODOL tersebut. Sebab DPRD NTB juga menjadi sasaran demo para sopir truk ODOL.

Komisi IV DPRD NTB juga pernah menerima hearing para sopir truk pada 26 Juni lalu. 

Para sopir truk ODOL mengadukan tentang maraknya operasi oleh petugas di jalan raya.

Penindakan berupa tilang sudah dilakukan petugas padahal regulasi masih dalam pembahasan.

"Sekarang tugas pemerintah termasuk Dishub NTB harus melakukan sosialisasi yang masif, terstruktur, dan tepat sasaran. Agar para pengusaha logistik operator transportasi dan sopir truk dapat menyediakan diri sebaik-baiknya," papar Hamdan. 

Menurutnya, kebijakan zero ODOL bukan hanya soal menertibkan. Tapi juga memastikan ekosistem logistik nasional dan wilayah NTB pada khususnya tetap berjalan efisien dan adil bagi semua pihak. 

Baca Juga: Satlantas Polres Lotara KLU Bakal Tindak Kendaraan ODOL

Disampaikan, aturan zero ODOL 2027 bertujuan baik. Yaitu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga umur infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan.

Ia menilai kebijakan ini selaras dengan reformasi transportasi darat yang menekankan keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan.

"Tujuan yang baik ini harus diikuti dengan sosialisasi aturan yang baik pula. Tanpa persiapan matang di semua lini, kebijakan ini rawan menimbulkan gejolak di lapangan," tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB itu.

Paguyuban sopir truk ODOL demo di depan Kantor DPRD NTB pada Juni lalu. Mereka protes operasi ODOL oleh petugas padahal regulasi belum disahkan.
Paguyuban sopir truk ODOL demo di depan Kantor DPRD NTB pada Juni lalu. Mereka protes operasi ODOL oleh petugas padahal regulasi belum disahkan.

Sekretaris Komunitas Sopir Truk Bersatu (KSTB) NTB Sahmad Darmi mengaku sudah mendengar keputusan DPR RI dan Kemenhub itu.

Dia setuju bahwa saat ini adalah masa untuk sosialisasi. Pihaknya meminta agar tidak boleh ada penindakan petugas selama masa sosialiasi di lapangan. 

"Karena penindakan oleh kepolisian maupun Dishub ini sangat merugikan sopir. Padahal regulasi berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas," kata Sahmad.

Baca Juga: Komunitas Driver Batur Sasak Protes Terkait Kebijakan UU ODOL

Penindakan di lapangan, ujar dia, sangat menurunkan pendapatan sopir karena berkurangnya jumlah barang yang diangkut. 

KSTB mendesak DPRD untuk menyuarakan aspirasi para sopir truk. Yaitu dengan membantu mengkomunikasikan dengan Dirlantas Polda NTB.

"Ini kan regulasi belum ada tapi sudah ditindak. Kami setuju harusnya ada sosialisasi dulu," cetus Sahmad.

Disampaikan, kendaraan ODOL muncul karena ketidaksesuaian tarif angkutan dengan beban operasional di jalan.

Pengusaha logistik, ujar dia, sebetulnya sudah tahu berapa cost operasional yang dibutuhkan.

Hanya saja, dalam negosiasinya, sopir harus rela menambah beban muatan kendaraanya demi mencukupi biaya sehingga mendapatkan sisa sebagai upah kerjanya.

Itu sebabnya asosiasi sopir juga menuntut adanya regulasi yang mengatur tarif angkutan barang. 

"Kalau sudah ada ketetapan resmi seperti itu, saya yakin tidak ada sopir yang mau menyiksa kendaraannya dengan muatan yang berlebihan," tandas Sahmad. 

 

Editor : Jelo Sangaji
#Sopir Truk #DPRD NTB #Hamdan Kasim #angkutan logistik #truk odol #Sosialisasi