Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kolaborasi DJP Dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Demi Pembangunan Nasional

Nurul Hidayati • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:32 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat DJP disaksikan Staf Ahli Kementerian Keuangan, jajaran Direksi dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta Pejabat Eselon II DJP.

Kerja sama ini berawal dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP.

Sinergi ini semakin dikuatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

PKS ini dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025, yang mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

 Baca Juga: BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Diminta Wapres Gunakan Hal Produktif

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.

Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan PKS ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.

 Baca Juga: Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di NTB Masih Minim, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Genjot Sinergi dan Inovasi

“Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” ujarnya.

Dengan adanya PKS ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Nasrullah Umar mengatakan kerja sama ini akan meningkatkan kolaborasi antara kedua lembaga baik dari pusat hingga ke daerah.

Kolaborasi DJP Dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Demi Pembangunan Nasional
Kolaborasi DJP Dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Demi Pembangunan Nasional

Ini juga mendorong kepatuhan untuk pembangunan nasional hingga di daerah.

”Kolaborasi ini sangat baik sekali,” imbuhnya.

Editor : Pujo Nugroho
#djp #BPJS Ketenagakerjaan #kepesertaan #perpajakan #direksi