LombokPost - Maraknya praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal masih menjadi persoalan.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Much Fachri mengungkapkan banyak temuan, calo bergentayangan.
Mereka langsung mendatangi rumah warga, dengan iming-iming bisa berangkat dan bekerja dengan gaji besar.
“Dengan janji manis ekonomi yang lebih baik, para calo kerap membujuk warga desa untuk bekerja ke luar negeri,” terangnya usai peresmian program Desa Migran Emas, di Mataram, Kamis (11/9).
Hasilnya, ada warga yang tergiur padahal tidak memiliki keterampilan memadai. Kemudian diberangkatkan tanpa prosedur yang sah, termasuk tanpa kontrak kerja resmi.
“Kami akan membekali kepala desa dengan informasi yang lengkap terkait perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI),” jelasnya.
Data terakhir, lebih dari 400 P3MI yang beroperasi di Indonesia. Dengannya, semua informasi diberikan, termasuk daftar perusahaan terdaftar yang beroperasi di NTB. Sehingga ketika ada indikasi penawaran calo, kepala desa bisa segera melakukan pengecekan.
“Apakah perusahaan itu legal? Apakah terdaftar di KP2MI? Dengan begitu, ekosistem perlindungan PMI bisa kita bangun dari tingkat desa," jelas Fachri.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi Rusman menegaskan fokus tak hanya pada pencegahan pemberangkatan non-prosedural.
Tetapi juga mencakup pengawasan terhadap perusahaan penyalur (P3MI) itu sendiri. “Kerja ke luar negeri boleh, tapi perusahaan harus terdaftar. Kalau tidak, pemerintah kesulitan menyelamatkan ketika ada masalah, karena tidak tahu alamatnya, tidak tahu kontaknya,” kata dia.
Pihaknya juga memberikan atensi kepada P3MI yang melanggar proses rekrutmen sesuai regulasi. “Kami berikan sanksi," tegasnya.
Hingga saat ini, KP2MI telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh P3MI Indonesia. “Ada yang menyusul, karena sedang dalam pemeriksaan jadi ini jumlahnya akan bertambah,” jelasnya.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari penundaan layanan selama tiga bulan hingga pencabutan izin operasional. "Tujuan kami jelas, agar para pekerja migran direkrut secara sah, aman, dan terlindungi," ujar Rinardi.
Selain itu, KP2MI juga mengingatkan pengawasan di tingkat desa sangat penting. Aparat desa seperti kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diharapkan aktif memantau aktivitas mencurigakan dari para calo.
“Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap ekosistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia bisa dibangun secara menyeluruh, dimulai dari desa hingga ke luar negeri,” pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam