Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Akan Dapat Sejumlah Tunjangan Menggiurkan

Rosmayanthi • Kamis, 18 September 2025 | 09:07 WIB

Salah satu alasan para calon pelamar PPPK Paruh Waktu atau honorer tertarik melamar adalah demi kepastian status dan gaji yang tinggi.
Salah satu alasan para calon pelamar PPPK Paruh Waktu atau honorer tertarik melamar adalah demi kepastian status dan gaji yang tinggi.
LombokPost - Suka cita dirasakan para honorer yang berhasil lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bagaimana tidak? Walaupun tak non ASN, PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak setara dengan ASN. Baik itu dalam hal gaji serta tunjangan yang lainnya.

PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.

Pengrekrutan PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih lebih singkat dibanding ASN ataupun PPPK Penuh, namun selain gaji, PPPK paruh waktu juga memiliki hak tunjangan.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak tunjangan. PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 

Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025. 

Sebagai gambaran, berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025. 

Sama seperti PPPK, PPPK Paruh Waktu ini juga memiliki hak kesejahteraan, gaji atau upah yang diterima langsung setiap bulannya. 

Sumber gaji pegawai PPPK Paruh Waktu juga berbeda-beda. Ada yang dibiayai dari APBD, APBN, BLUD bahkan ada yang digaji berdasarkan kegiatan proyek, ada yang melalui dana BOS untuk guru, dana komite sekolah, hingga dari jumlah jam mengajar.

Namun berapa jumlahnya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.

Kendati gaji tak sebanyak PPPK, minat para pencari kerja terhadap jabatan PPPK Paruh Waktu ini sangatlah besar. Terlebih lagi bagi para honorer yang tidak kebagian kursi PPPK.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia:

Pulau Sulawesi

Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527

Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430

Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551

Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000

Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425

Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

Mengenal PPPK Paruh Waktu
Mengenal PPPK Paruh Waktu

Pulau Jawa

DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761

Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232

Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349

Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985

Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119

Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160

Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313

Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195

Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621

Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286

Pulau Sumatera

Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193

Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559

Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570

Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616

Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776

Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070

Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039

Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535

Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654

Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561

Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969

Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000

Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700

Papua

Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850

Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000

Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848

Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847

Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000

Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850

Bisakah PPPK Paruh Waktu kelak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?

Seorang PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Kenaikan status ini berarti ada penyesuaian gaji yang akan diberikan.

Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#ASN #tunjangan #PPPK Paruh Waktu #gaji #hak