LombokPost - Terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak terkait penahanan Brigadir Rizka Sintiyani, tersangka kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Rizka Sintiyani, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco ini, ditahan oleh penyidik Polres Lombok Barat.
Namun pihak pengacara Rizka Sintiyani memberikan pembelaan dan mempertanyakan penahanan klienya pada kasus pembunuhan Brigadir Esco.
Kubu Tersangka: Penahanan Tidak Objektif dan Cacat Hukum
Kuasa hukum Brigadir Rizka Sintiyanika, Rosihan Zulby, mempertanyakan objektivitas penahanan kliennya.
Menurut Rosihan, keputusan tersebut hanyalah upaya polisi untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat.
Ia juga menilai bahwa penetapan status tersangka sejak awal tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.
Rosihan menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia secara tegas menyoroti kelemahan bukti yang digunakan penyidik.
“Kami ingatkan, penetapan tersangka harus berdiri di atas paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan MK. Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegas Rosihan.
Terkait isu "orang ketiga" yang santer beredar di media sosial, Rosihan membantahnya dengan menyatakan bahwa semua isu tersebut tidak memiliki dasar faktual.
Kubu Korban: Penahanan Sudah Tepat Sesuai Prosedur
Di sisi lain, kuasa hukum almarhum Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, berpendapat bahwa langkah penyidik sudah sangat tepat.
Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Rizka Sintiyani sudah melewati proses yang panjang dan komprehensif, termasuk gelar perkara yang melibatkan para ahli.
"Yang dilakukan penyidik Polres Lobar (Lombok Barat) dan Polda NTB terkait penahanan Rizka sangatlah tepat," katanya.
Menurut Anton, dalam gelar perkara, penyidik bahkan telah menggunakan delapan ahli.
Berdasarkan keterangan para ahli, fakta, saksi, dan bukti lainnya, status tersangka yang disematkan kepada Rizka Sintiyani dinilai sudah sangat tepat.
Anton juga menambahkan bahwa penahanan ini tidak hanya bertujuan untuk menahan tersangka, tetapi juga untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
“Untuk kepentingan penyidikan agar tidak menghilangkan bukti dan pertimbangan penyidikan, maka sangatlah tepat penyidik melakukan penahanan,” pungkasnya.
Saat ini, sosok Rizka Sintiyani istri Brigadir Esco sudah resmi dijadikan tersangka.***
Editor : Fratama P.