Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji PPPK Paro Waktu Lingkup Pemprov NTB Sesuai UMP, BPKAD Ungkap Besarannya

Yuyun Kutari • Selasa, 23 September 2025 | 06:00 WIB
Kepala BPKAD NTB Nursalim
Kepala BPKAD NTB Nursalim

LombokPost – Pemprov NTB memastikan penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu lingkup Pemprov NTB, akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun 2025, UMP NTB sebesar Rp 2,6 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim menegaskan kebijakan ini telah menjadi standar yang tidak bisa ditawar. “Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP. Itu untuk PPPK paro waktu,” ujarnya, Senin (22/9).

Namun, ketika ditanya soal kemampuan fiskal daerah dalam menanggung beban gaji tersebut, Nursalim menjelaskan kemampuan fiskal harus dilihat dari sudut pandang prioritas belanja.

“Kemampuan fiskal itu darimana sudut pandangnya. Kemampuan fiskal itu kita penuhi belanja belanja yang sifatnya wajib. Kemudian untuk program prioritas, mandatory spending dan sebagainya. Sisa fiskal itu baru terkait dengan urusan pilihan-piliha. Misalnya urusan Pariwisata itu pilihan,” jelasnya.

Saat disinggung apakah penyesuaian gaji akan membebani APBD NTB, Nursalim menegaskan tidak otomatis demikian. Setiap tahun, menurutnya, ada sekitar 400 hingga 500 ASN yang pensiun. Hal ini secara alami akan mengurangi beban belanja pegawai.

“Ini tidak otomatis membengkak tapi ada pensiun setiap tahun. Jadi ada 400-500 orang pensiun setiap tahun, dan kita di 2026 ini Insya Allah kita dibawah 30 persen belanja pegawai,” ujarnya optimis.

Ia juga menyebut adanya perubahan dalam formula perhitungan belanja pegawai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya, komponen jasa pelayanan (jasepl) yang sebelumnya masuk dalam belanja pegawai.

Tetapi sekarang dimasukkan ke dalam komponen belanja barang dan jasa. Nursalim mencontohkan, ada pendapatan rumah sakit sebesar Rp 600 miliar.

Kemudian, maksimal 40 persen dari itu boleh digunakan untuk jasa pelayanan. “Jadi pola perhitungan itu dimana jasa pelayanan itu masuk dalam belanja barang dan jasa. Tidak masuk di komponen belanja pegawai. Jumlahnya tergantung pendapatan rumah sakit. Maksimal 40 persen jaspel-nya dikali total pendapatan rumah sakit. Itu maksimal ya, kalaupun di bawah 40 persen itu boleh,” papar mantan kepala Biro Organisasi Setda NTB tersebut. 

Masih berkaitan adanya kekhawatiran belanja pegawai yang dianggap membengkak, Nursalim memberikan ilustrasi. Jika terdapat 9 ribu pegawai dan masing-masing digaji Rp 2,6 juta per bulan, memang akan berdampak signifikan terhadap APBD.

Namun, menurutnya, ini juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi. “Paling cepat membentuk pertumbuhan ekonomi itu lewat gaji pegawai. Uang yang beredar meningkatkan konsumsi, kesejahteraan, dan lapangan kerja. Itu juga disampaikan oleh Menteri Keuangan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno telah mengumumkan jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paro Waktu di lingkup Pemprov NTB tahun ini mencapai 9.466 formasi.

Data BKD NTB menyebut 5.834 formasi dialokasikan bagi pegawai Non-ASN yang telah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Ada untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” ujarnya.

Adapun rinciannya, 2.014 guru, 111 tenaga kesehatan, dan 3.709 tenaga teknis. Sementara itu, sebanyak 3.632 formasi dialokasikan bagi pegawai Non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN. Formasi ini terdiri dari 203 guru, 360 tenaga kesehatan, dan 3.069 tenaga teknis.

Editor : Rury Anjas Andita
#PPPK paro waktu #belanja pegawai #ump #gaji #APBD #Upah Minimum Provinisi #Pemprov NTB