LombokPost-Sekretariat DPRD NTB mengirimkan surat kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Ini sebagai langkah awal dalam proses administrasi perhitungan aset gedung wakil rakyat, selepas dibakar massa aksi demonstrasi rusuh, beberapa waktu lalu.
“Suratnya sudah kami kirim ke BPKAD pada tanggal 17 September. Sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari mereka,” terang Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra, Senin (22/9).
Koordinasi ini penting, lantaran BPKAD NTB nantinya yang membentuk tim appraisal untuk melakukan penilaian langsung, terhadap aset yang terdampak kebakaran.
Selain bangunan yang rusak berat, sejumlah aset seperti perangkat elektronik, dokumen, hingga perlengkapan kantor turut hilang atau rusak. Ia menekankan, penilaian aset merupakan salah satu proses administrasi yang sangat penting.
Ini sebagai dasar dalam menentukan nilai kerugian serta kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi atau pembangunan kembali kantor DPRD NTB oleh Kementerian PU.
“Kami berharap dalam waktu dekat tim dari BPKAD bisa turun. Apalagi ini menyangkut percepatan pemulihan aset negara,” tegas mantan kepala Biro Umum Setda NTB tersebut.
Hendra juga menyebut proses ini tidak hanya melibatkan penilaian bangunan fisik. Tetapi juga barang-barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Termasuk pula aset-aset yang dilaporkan hilang akibat penjarahan saat aksi massa berlangsung. “Nanti akan dicocokkan dengan data KIB. Kalau barangnya tidak ditemukan atau rusak total, akan didata dan diajukan untuk diputihkan sesuai mekanisme,” lanjutnya.
Target penyelesaian administrasi ini diupayakan rampung dalam bulan ini juga. “Kalau administrasi selesai bulan ini, maka langkah selanjutnya, seperti usulan pembangunan kembali ke kementerian terkait, bisa segera dilakukan,” pungkasnya.
Kepala BPKAD NTB Nursalim akan segera membentuk tim appraisal tersebut. Selain berasal dari unsur internal, pihaknya juga akan meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami harus bersurat dulu ke pusat, jadi sampai sekarang kita belum bisa pastikan berapa nilai kerugiannya,” kata dia.
Editor : Akbar Sirinawa