Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemprov NTB, Ternyata Standar Maksimalnya Cuma Segini

Fratama P. • Selasa, 23 September 2025 | 14:06 WIB
Besaran gaji PPPK paruh waktu lingkup Pemprov NTB
Besaran gaji PPPK paruh waktu lingkup Pemprov NTB

LombokPost - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungannya akan disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, mengonfirmasi bahwa gaji maksimal yang akan diterima PPPK adalah sebesar Rp2.602.931, sesuai UMP NTB tahun 2025.

Menurut Nursalim, penetapan gaji ini selaras dengan Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah.

Namun, ia menekankan bahwa gaji pegawai adalah kewajiban yang harus dianggarkan pemerintah daerah.

“Itu (gaji PPPK Paruh Waktu) UMP standarya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP,” kata Nursalim pada Senin, 22 September 2025.

“Posisi kita di akhir. Kalau sudah clean and clear posisinya, kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan anggaran penggajiannya. Kalau kami hanya juru bayar. Dianggarkan atas kajian dan usul dinas teknis, yakni Disnakertrans," lanjutnya.

Nursalim juga menjelaskan bahwa anggaran gaji pegawai tidak akan mengalami pembengkakan, sebab setiap tahun ada sekitar 400-500 pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Tidak membengkak tapi ada pensiun setiap tahun. Jadi ada 400-500 orang pensiun setiap tahun,” ujarnya.

Selain itu, ia optimistis bahwa belanja pegawai pada 2026 akan berada di bawah 30 persen sesuai ketentuan pusat berkat formula perhitungan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana jasa pelayanan tidak lagi dimasukkan dalam komponen belanja pegawai.

“Dengan formula baru Kemendagri ini, jasa pelayanan tidak masuk di komponen belanja pegawai lagi,” tegasnya.

Nasib 518 Honorer Masih di Ujung Tanduk

Di balik kabar baik pengangkatan ribuan honorer, nasib 518 tenaga honorer Pemprov NTB lainnya masih belum menemui kejelasan, antara dipertahankan atau diberhentikan.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengakui bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final terkait status mereka.

Saat ini, Pemprov masih mencari solusi agar kebijakan pusat tidak menimbulkan gejolak di daerah.

“Kita sedang membahas kebijakan terbaik dalam minggu-minggu ini,” ujar Gubernur NTB, Rabu, 17 September 2025.

Iqbal kembali menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian sepenuhnya merupakan kewenangan pusat, dan provinsi hanya bertugas mengeksekusi.

“Namun sebelum itu, kami tetap membuat pertimbangan dan pembahasan dengan melihat situasi yang ada,” imbuhnya.

Opsi penggunaan skema alih daya atau outsourcing pun masih belum diputuskan.

Pertimbangan utamanya adalah kondisi fiskal daerah serta manfaat dan kerugiannya.

“Kalau outsourcing dari dulu bisa, tapi perlu pertimbangan beban keuangan, beban kepegawaian, manfaat dan mudaratnya, serta kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Mantan Duta Besar RI untuk Turki ini menambahkan, sampai saat ini, Pemprov NTB belum sampai pada keputusan akhir, termasuk soal kemungkinan menyarankan tenaga honorer yang tidak bisa dipertahankan untuk mencari pekerjaan lain.

“Itu belum kami putuskan di level provinsi,” pungkasnya.***

Editor : Fratama P.
#PPPK #PPPK Paruh Waktu #gaji #Pemprov NTB