Pasalnya, pernikahan dini membawa banyak risiko, tak hanya dampak secara fisik tapi juga mental.
Secara fisik, tubuh anak belum siap untuk hamil dan melahirkan, yang dapat menyebabkan komplikasi kesehatan serius. Sementara dari sisi mental, mereka belum memiliki kedewasaan emosi untuk mengelola tanggung jawab rumah tangga, sehingga rentan mengalami depresi dan kekerasan.
Itu sebabnya, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat konsen mencegah pernikahan dini ini. Secara berkala, Dinas Sosial NTB melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak.
Selasa (23/9) kemarin, Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Dra. Nunung Triningsih, MM menghadiri undangan kegiatan Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Penggerak PKK Provinsi NTB dan Karang Taruna Desa Mekar Sari, rangkaian kegitan Bulan Bhakti Karang Taruna ke 65.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menekan angka perkawinan usia dini yang masih tinggi di NTB.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB menyampaikan keprihatinannya terhadap masih tingginya angka perkawinan anak di daerah tersebut.
“Data menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di NTB mencapai 14,95 persen, jauh di atas angka nasional yang berada di kisaran 5,9 persen. Ini adalah kondisi yang sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian serta kerja sama dari semua pihak,” ungkap Nunung.
Nunung juga menyebut perkawinan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga berdampak besar terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kualitas generasi masa depan.
Editor : Siti Aeny Maryam