Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kementerian ESDM Setop Sementara Izin Lima Tambang di NTB

Yuyun Kutari • Selasa, 30 September 2025 | 05:00 WIB
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin

LombokPost - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah tegas, terhadap lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah NTB, dengan memberlakukan sanksi penghentian sementara izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

“Benar, operasional perusahaan diberhentikan sementara,” jelas Samsudin, kepala Dinas ESDM NTB.

Tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan Nasional yang mencakup penghentian izin sementara, terhadap 190 perusahaan tambang di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menyebutkan, kelima perusahaan tersebut termasuk dalam daftar perusahaan tambang, tidak memenuhi sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi pertambangan Nasional.

Kebijakan penghentian sementara itu, tertera di dalam Surat Dirjen Minerba Nomor T.1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Rinciannya, PT Anugerah Mitra Graha (AMG), PT Bintang Bulaeng Perkasa, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), PT Sumbawa Juta Raya, dan PT Tambang Sukses Sakti.

Mereka beroperasi, ada yang di pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. “Jadi alasan utama penghentian izin sementara ini, karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban administratif dan teknis yang terkait dengan pengelolaan tambang,” jelas Samsudin.

Sebagian besar dari mereka belum menyampaikan, atau belum mendapatkan persetujuan atas dokumen reklamasi dan pascatambang. Selain itu, penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang juga belum mereka penuhi sebagaimana diatur dalam peraturan.

Meskipun izin operasi dihentikan sementara, kelima perusahaan tambang tersebut tidak serta-merta dibebaskan dari tanggung jawab. Selama masa penghentian izin, perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan tambang dan lingkungan.

"Mereka tetap harus menjaga, memelihara, dan memantau wilayah tambangnya. Tidak boleh ada pembiaran. Lingkungan di sekitar tambang harus tetap diperhatikan meskipun kegiatan produksi tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Dari lima perusahaan tersebut, ada yang sudah mengantongi IUP tahap operasi produksi, sementara sebagian lainnya masih berada dalam tahap eksplorasi.

Dinas ESDM NTB akan memperkuat pengawasan, terhadap lima perusahaan ini dengan bekerja sama langsung dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditugaskan di wilayah NTB.

Ini adalah langkah preventif sekaligus edukatif. Pemprov memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki diri, tapi jika tetap tidak ada progres, pencabutan izin akan menjadi opsi terakhir.

“Proses pengawasannya akan ketat. Kami bersama Inspektur Tambang akan terus memantau perkembangan di lapangan," tegasnya.

Ia juga menyebutkan, surat penghentian sementara dari Kementerian ESDM, secara tidak langsung menjadi bentuk peringatan resmi atau warning letter kepada perusahaan.

“Ini kayak peringatan atau warning kepada lima perusahaan itu apabila dalam waktu tertentu, karena sudah dikasih warning tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal, kemungkinan besar dicabut izinnya,” pungkas Samsudin.

Editor : Redaksi Lombok Post
#kementerian esdm #tambang #Sumbawa #NTB #Lombok