Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Beri Penjelasan Penggunaan Anggaran BTT Rp 484 Miliar, Klaim Sudah Bahas Bersama Dewan

Yuyun Kutari • Selasa, 7 Oktober 2025 | 09:04 WIB
Kepala BPKAD NTB Nursalim
Kepala BPKAD NTB Nursalim

LombokPost - Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD Tahun Anggaran 2025, terus menuai sorotan tajam. Polemik mencuat setelah terungkap, dari total alokasi BTT sebesar Rp 500 miliar dalam APBD murni 2025, tercatat telah digunakan lebih dari Rp 484 miliar.

Akibatnya, dana BTT yang tersisa dalam APBD Perubahan 2025 hanya Rp 16,4 miliar. Banyak yang menyayangkan langkah pemprov, karena BTT seharusnya digunakan hanya dalam kondisi darurat, seperti bencana alam atau kejadian tidak terduga lainnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BPKAD NTB Nursalim, menegaskan penggeseran dan penggunaan anggaran BTT telah melalui prosedur resmi dan sah, termasuk pembahasan bersama DPRD NTB dalam rangkaian penyusunan APBD Perubahan.

“Penggunaan dan penggeseran BTT sudah dibahas melalui tahapan resmi. Dimulai dari RKPD Perubahan, penyusunan Nota Keuangan KUA-PPAS, hingga pembahasan struktur APBD Perubahan bersama DPRD. Termasuk belanja BTT, semuanya dibahas,” jelasnya.

Ia menjelaskan, BTT bukanlah program atau kegiatan, melainkan salah satu jenis belanja daerah yang meliputi belanja operasional, belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, serta belanja tak terduga itu sendiri.

Nursalim juga mengungkapkan APBD Perubahan 2025 disahkan pada September, kemudian harus melalui evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 15 hari.

Dengan demikian, waktu efektif pelaksanaan hanya tersisa dua bulan menjelang akhir tahun. Berdasarkan evaluasi APBD murni di semester pertama 2025, realisasi belanja BTT ternyata sangat rendah, hanya Rp 400 juta.

Hingga saat penyusunan APBD Perubahan, Nursalim mengungkapkan realisasi sudah mencapai angka Rp 2,4 miliar, namun itu masih kecil bila dibandingkan dengan total alokasi BTT sebesar Rp 500 miliar.

Melihat realisasi yang rendah, Nursalim mengatakan Pemprov lebih memilih mengarahkan anggaran ke program-program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, serta pemulihan ekonomi daerah.

“Kita tidak bisa memasang angka besar untuk BTT sementara banyak program prioritas lain yang lebih mendesak,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov NTB Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan dan Abrasi Pantai di Bima-Dompu dari Dana BTT

Soal pernyataan sejumlah anggota DPRD NTB yang mengaku tidak mengetahui pergeseran dana BTT tersebut, Nursalim menegaskan seluruh proses telah dibahas dalam forum resmi penyusunan APBD bersama legislatif.

Termasuk berapa proyeksi pendapatan, realisasi belanja, dan struktur anggaran, semua telah disepakati. “Angka Rp 16 miliar untuk BTT itu sudah disepakati dalam pembahasan KUA-PPAS dan postur APBD Perubahan. Tidak ada yang disembunyikan,” katanya.

Diakuinya, penggeseran dana BTT dilakukan melalui dua kali perubahan anggaran, masing-masing ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada 28 Mei 2025.

Pada pergeseran pertama itu, dana BTT dikurangi Rp 130 miliar, dan pada pergeseran kedua sebesar Rp 210 miliar. Hasilnya, dari total Rp 500 miliar, sisa BTT menyusut menjadi hanya Rp 16,4 miliar.

Nursalim memastikan semua tindakan pengelolaan BTT sudah berdasarkan regulasi yang berlaku. Di antaranya mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, hingga Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Selain itu, Pemprov NTB juga mengacu pada Perda dan Pergub tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah memiliki kewenangan sah untuk melakukan penyesuaian belanja.

“Bahkan kalaupun nanti terjadi bencana, dan BTT tidak cukup, kita masih bisa melakukan reskedul anggaran atau menggunakan kas yang ada,” tandas Nursalim.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Unram Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan penggunaan dana BTT, telah diatur secara jelas dalam regulasi, maka setiap penyimpangan dari ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Editor : Jelo Sangaji
#Anggaran #Kemendagri #NTB #btt #apbd perubahan #Pemprov NTB #belanja tidak terduga